Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Berisiko Bebani Sektor Pertanian

Daftar Isi

RNN.com
- Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat membawa pengaruh besar terhadap sektor pertanian, Jumat (20/12/2024).

Arif menjelaskan bahwa tim peneliti IPB telah melakukan kajian terkait dampak ekonomi dari perubahan tarif pajak ini. Menurut hasil analisis tersebut, kenaikan PPN diperkirakan akan memengaruhi beberapa aspek ekonomi utama.

“Penyesuaian PPN menjadi 12 persen akan menekan pertumbuhan ekonomi. Produk domestik bruto (PDB) riil bisa mengalami penurunan sebesar 0,03 persen, ekspor berpotensi turun hingga 0,5 persen, dan inflasi diperkirakan meningkat sebesar 1,3 persen,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa selama lebih dari dua dekade, yakni sejak tahun 2000 hingga 2022, tarif PPN cenderung stagnan di angka 10 persen. Baru pada 2022, tarif tersebut dinaikkan menjadi 11 persen dan kini menuju 12 persen pada tahun depan. Menurutnya, perubahan ini berdampak signifikan pada berbagai komoditas penting di sektor pertanian.

“Komoditas seperti rumput laut, tebu, kelapa sawit, teh, jambu mete, dan kopi berpotensi terdampak. Bahkan, peningkatan tarif ini bisa menyebabkan penurunan produksi pada beberapa komoditas utama tersebut,” ungkapnya.

Selain memengaruhi produksi, Arif menjelaskan bahwa lonjakan tarif PPN juga berdampak pada harga sejumlah barang. Harga unggas, misalnya, diperkirakan naik sekitar 0,3 persen. Begitu pula dengan susu segar dan beras, meskipun kenaikannya relatif kecil, yakni sekitar 0,08 persen.

Tak hanya soal harga, kebijakan ini juga dinilai akan berimbas pada sektor tenaga kerja. “Kenaikan PPN ini diperkirakan memengaruhi penyerapan tenaga kerja, terutama di sektor pengolahan rumput laut, karet, tebu, hingga kelapa sawit,” paparnya.

Meski demikian, Arif mengakui bahwa dalam jangka pendek, peningkatan PPN berpotensi menambah pendapatan negara. Namun, ia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan efek domino dari kebijakan tersebut.

“Saya berharap pemerintah memerhatikan dengan saksama dampak kenaikan PPN terhadap inflasi, lapangan kerja, ekspor, serta harga komoditas agar kebijakan ini tidak membebani sektor pertanian lebih jauh,” tutupnya.

Sementara itu, pemerintah telah memastikan bahwa tarif PPN akan resmi naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

(red)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000