Kemendikbudristek Sosialisasikan Permendikbud No. 44 dan 50 Tahun 2024 di Universitas Hamzanwadi
RNN.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII, mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 dan 50 Tahun 2024. Kegiatan ini dihelat di ruang pertemuan Universitas Hamzanwadi pada Rabu (04/12), dengan dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi swasta di Lombok Timur. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman baru tentang pengelolaan karier dosen serta meningkatkan kinerja pengajaran mereka.
Permendikbud No. 44 Tahun 2024 mencakup beberapa hal penting, seperti pengaturan profesi dosen yang lebih jelas, penyederhanaan aturan terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen. Selain itu, peraturan ini juga memberikan peningkatan otonomi kepada perguruan tinggi dalam mengelola karier dosen, melindungi hak ketenagakerjaan mereka, memperjelas jenjang karier, dan mengatur penghasilan serta tunjangan yang diterima dosen.
Sosialisasi ini juga membahas Permendikbud No. 50 Tahun 2024 yang mengatur penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Wakil Rektor Universitas Hamzanwadi, Dr. Abdullah Muzakkar, M.Si., berharap bahwa kedua peraturan ini dapat menjadi fondasi yang lebih kokoh untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan profesionalisme dosen.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Muzakkar mengungkapkan rasa terima kasih atas kehadiran LLDikti dan menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah untuk memastikan kedua peraturan ini dapat diimplementasikan secara efektif.
"Peraturan ini memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban dosen, serta menjamin kualitas pendidikan tinggi melalui penjaminan mutu yang terstandar," tambahnya. Ia juga menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan melakukan kajian mekanisme penerapannya agar sesuai dengan kebutuhan universitas dan tetap mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong perguruan tinggi di Lombok Timur untuk bertransformasi menuju sistem pendidikan tinggi yang lebih adaptif, profesional, dan berdaya saing. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta yang menganggapnya sebagai langkah penting untuk meningkatkan ekosistem pendidikan tinggi.
"Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami, dosen, karena memberikan kepastian dalam menjalankan tugas profesi dengan perlindungan yang lebih baik," ujar salah seorang peserta kegiatan tersebut.
(win)