Kasus TPPO: Ibu Rumah Tangga di Lombok Timur Dibekuk Polisi

Daftar Isi

RNN.com - Seorang perempuan berinisial R (55) ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Timur atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan berlangsung di Peresak Barat, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 12.30 WITA.

Korban dalam kasus ini, Hadian Maulidiana (36), seorang buruh harian, melaporkan bahwa ia dijanjikan pekerjaan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri oleh R, seorang ibu rumah tangga yang diduga memiliki jaringan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., pelaku menawarkan korban pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi atau Qatar. Setelah korban menyetujui, pelaku meminta berbagai dokumen pribadi, seperti KTP, KK, buku nikah, paspor, dan surat izin suami, untuk melanjutkan proses keberangkatan.

Setelah menyerahkan dokumen, korban menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah klinik pada Maret 2024. Namun, biaya keberangkatan yang semula dijanjikan sebesar Rp 3 juta, meningkat menjadi Rp 4 juta, yang akhirnya dipenuhi oleh korban.

Pada 15 Maret 2024, korban bersama suaminya diberangkatkan ke Jakarta, dijemput oleh pelaku, dan ditampung sementara di sebuah kos di Jakarta Selatan. Dari sana, korban diterbangkan ke Qatar dan ditempatkan di rumah majikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Namun, kondisi kerja yang berat dengan jam kerja panjang—mulai dari pukul 06.00 pagi hingga 01.00 dini hari—membuat korban tidak tahan. Setelah dua bulan bekerja, korban melarikan diri dan mendapatkan pekerjaan sementara di tempat lain. Sayangnya, kondisi kerja yang serupa membuatnya kembali kabur dan menyerahkan diri ke polisi setempat.

Korban kemudian dipenjara selama satu bulan sebelum dideportasi ke Indonesia pada 14 Agustus 2024. Sesampainya di Indonesia, ia melaporkan pengalaman pahitnya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti, termasuk tiket pesawat, paspor, dan dokumen milik korban.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Made Dharma.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan orang yang terlibat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.


(win)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000