Janji Pengurangan Hukuman, Oknum Polisi di Jeneponto Diduga Lakukan Pemerasan
RNN.com- Tiga orang tua dari tersangka kasus narkoba, yakni Jumianti (53), Duri (64), dan Ida (52), mengajukan laporan resmi kepada Kapolres dan Kasi Propam Polres Jeneponto pada 18 November 2024. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh seorang anggota kepolisian.
Kejadian bermula pada 18 April 2024, ketika Fajar (22), Irfan (21), dan Yuda (27) ditangkap atas tuduhan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Jumianti, ibu Fajar, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap secara berurutan pada sore hari.
Beberapa hari setelah penangkapan, Brigadir Polisi Ahmad Taufiq Sudiarsyah, penyidik dalam kasus ini, diduga meminta bantuan rekannya, Kandi, untuk menghubungi keluarga tersangka. Dalam komunikasi tersebut, mereka menawarkan “bantuan” berupa pengurangan masa tahanan dengan syarat keluarga memberikan sejumlah uang.
Suami Jumianti kemudian mendatangi Polres Jeneponto untuk menemui Ahmad Taufiq dan Kandi. Ia mengaku diminta membayar Rp30 juta sebagai "biaya" pengurangan masa tahanan, namun akhirnya disepakati Rp25 juta per orang.
Pada malam berikutnya, sekitar pukul 23.00 WITA, keluarga Fajar, Irfan, dan Yuda menyerahkan uang yang diminta di depan kantin Polres Jeneponto. Ahmad Taufiq bersama Kandi diduga menerima total Rp75 juta dari keluarga ketiga tersangka dengan janji bahwa hukuman anak-anak mereka akan diringankan menjadi sekitar satu tahun lebih.
Namun, janji tersebut tidak ditepati. Ketiga tersangka akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Merasa ditipu, keluarga tersangka melaporkan Ahmad Taufiq dan Kandi atas dugaan penipuan dan pemerasan. Laporan pertama diajukan ke Kapolres dan Kasi Propam pada 18 November 2024, sementara laporan dugaan pidana penipuan dibuat pada 3 Desember 2024.
Jumianti mengungkapkan bahwa uang yang diberikan adalah hasil pinjaman dan penjualan aset. “Saya sampai menjual dua ekor sapi. Kalau hukumannya sesuai dengan yang dijanjikan, saya tidak akan meminta uang itu kembali,” ujarnya dengan penuh kekecewaan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya dugaan tindakan pemerasan oleh anggotanya. “Saya sama sekali tidak tahu tentang kasus tersebut,” tegasnya.
Kini, keluarga tersangka berharap uang sebesar Rp75 juta dapat dikembalikan, dan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
(red)