HUT ke-20 Peradi, Otto Hasibuan Soroti Tantangan Standarisasi Advokat

Daftar Isi

RNN.com
- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Prof. Otto Hasibuan, menegaskan bahwa penerapan konsep wadah tunggal organisasi advokat (single bar) masih menjadi tantangan utama dalam perjalanan Peradi selama 20 tahun terakhir.

“Walaupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah mengamanatkan Peradi sebagai wadah tunggal, realitanya masih ada pihak yang mempertanyakan keharusan penerapan single bar ini,” ujar Otto dalam perayaan ulang tahun ke-20 Peradi yang digelar di Peradi Tower, Jakarta Timur, Sabtu (21/12/2024).

Ia menekankan bahwa asas single bar bukanlah untuk kepentingan advokat semata, melainkan demi masyarakat pencari keadilan. Dengan adanya wadah tunggal, standar kompetensi, kualitas, integritas, dan etika profesi advokat dapat terjaga dengan baik.

“Tujuan utama dari single bar adalah memastikan bahwa masyarakat mendapat pelayanan hukum dari advokat yang kompeten dan berkualitas. Hal ini menjadi pondasi penting bagi terciptanya keadilan,” tambah Otto.

Namun, menurut Otto, keberadaan organisasi advokat lain yang mengambil sebagian kewenangan Peradi justru berpotensi menurunkan standar profesi dan melahirkan advokat yang kurang kompeten. “Kami akan terus berjuang mempertahankan asas ini demi kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan organisasi kami,” tegasnya.


Sejak didirikan pada tahun 2004, Peradi telah menempuh jalan yang penuh tantangan. Sebagai organ negara, Peradi tidak menerima anggaran dari pemerintah demi menjaga independensi dan kemandirian. Otto mengungkapkan bahwa perjuangan ini dilakukan untuk menjaga integritas organisasi dalam mengawal profesi advokat di Indonesia.

Kini, di usia yang ke-20, Peradi telah menunjukkan berbagai capaian, termasuk kepemilikan gedung sendiri dan anggota yang mencapai 70 ribu orang di seluruh Indonesia. Otto berharap Peradi terus berkembang dan meningkatkan kualitas advokat agar dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, termasuk memastikan akses keadilan dan penegakan hak asasi manusia.


Dalam perayaan ulang tahun ini, Peradi menjalin kemitraan strategis dengan Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi) melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) di bidang hukum. Penandatanganan dilakukan oleh Prof. Otto Hasibuan dan Ketua Perpahi, Prof. Muhammad Saleh.

Otto menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini yang melibatkan para ahli hukum dari kedua organisasi. “Kolaborasi ini merupakan langkah luar biasa yang diharapkan membawa manfaat tidak hanya bagi Peradi dan Perpahi, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.

Senada dengan itu, Prof. Muhammad Saleh menilai kemitraan ini dapat memperkuat peran kedua organisasi dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. “Selamat ulang tahun ke-20 untuk Peradi. Semoga terus sukses dan berkembang,” pungkasnya.

Perayaan HUT ke-20 Peradi berlangsung sederhana namun penuh makna, dengan prosesi pemotongan tumpeng yang dihadiri oleh jajaran pengurus pusat, cabang, serta anggota. Momentum ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi dan komitmen Peradi untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat Indonesia.

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000