Forkopimda Lombok Timur Sepakati Aturan Nyongkolan demi Ketertiban dan Pariwisata
RNN.com - Dalam rangka peringatan HUT Majelis Adat Sasak Paer Timuq, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Timur bersama pemangku adat menyepakati pengaturan tradisi nyongkolan yang tertuang dalam Piagam Gendang Beleq.
Tradisi nyongkolan, meskipun menjadi kebanggaan budaya, dinilai kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Majelis Adat Sasak Paer Timuq mengambil langkah konkret dengan menandatangani piagam tersebut.
Penandatanganan dilakukan di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur pada Selasa (17/12/2024). Hadir dalam kesempatan itu Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, Kapolres Lombok Timur, Dandim 1615 Lombok Timur, Kejari Lombok Timur, serta Ketua Pengadilan Negeri Lombok Timur.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik, menyampaikan apresiasi terhadap kesepakatan ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memajukan sektor pariwisata daerah. Menurutnya, tradisi nyongkolan dan gendang beleq memiliki potensi besar sebagai atraksi budaya yang dapat menarik wisatawan, namun perlu diatur agar lebih tertib.
“Tradisi ini sangat disukai masyarakat dan wisatawan. Namun, kita juga harus memahami kebutuhan pengguna jalan lain yang mungkin terburu waktu. Dengan aturan ini, kita bisa menciptakan harmoni antara budaya dan ketertiban lalu lintas,” ujar Taofik di hadapan para pemangku adat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa budaya Lombok memiliki daya tarik yang tidak kalah dengan daerah lain seperti Bali. Hanya saja, pola penyajian dan pengelolaannya saat ini masih belum maksimal.
“Kalau kita lihat, Bali bisa lebih unggul di sektor pariwisata bukan karena alamnya lebih baik, tetapi karena mereka menyajikan budaya dengan lebih atraktif dan tertib. Ini yang perlu kita contoh,” tambahnya.
Menurut Taofik, tiga aspek penting harus diperhatikan dalam pengembangan pariwisata, yaitu aksesibilitas, amenitas, dan atraksi. Infrastruktur jalan menuju destinasi wisata seperti Pantai Pink dinilainya sudah memadai. Begitu juga fasilitas pendukung seperti hotel dan penginapan yang sudah cukup baik. Namun, atraksi budaya yang berkelanjutan masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan.
“Dengan aturan ini, nyongkolan dan gendang beleq bisa menjadi atraksi budaya yang lebih tertib dan menarik wisatawan. Ini langkah kecil untuk mencapai visi NTB Maju dan Mendunia,” tutupnya.
Dalam Piagam Gendang Beleq yang ditandatangani bersama, terdapat tujuh poin kesepakatan, yaitu:
- Mematuhi UUD 1945 dan Pancasila.
- Taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Mematuhi Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penggunaan Jalan untuk Kepentingan Masyarakat.
- Iringan gendang beleq hanya diperbolehkan berjalan maksimal 700 meter menuju lokasi acara.
- Variasi tabuhan gendang beleq dibatasi maksimal dua kali hingga mencapai tujuan.
- Jika terdengar suara azan, tabuhan gendang beleq wajib dihentikan.
- Menggunakan tabuhan yang seragam jika bertemu dengan kelompok gendang beleq lain. Ketua rombongan harus berkoordinasi dengan Kapolsek setempat saat melintas.
Dengan adanya piagam ini, diharapkan tradisi nyongkolan dapat tetap dilestarikan tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas dan mampu menjadi daya tarik budaya yang berkelanjutan di Kabupaten Lombok Timur.
(win)