Bendahara Masjid Diduga Lakukan Asusila Kepada Anak Di Bawah Umur, Respon Aparat Desa Tuai Kritik
RNN.com - Tragedi menggemparkan melanda Kampung Hauan, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sugani, seorang karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) sekaligus bendahara masjid, dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur pada 16 November 2024. Insiden ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama karena pelaku adalah sosok yang dikenal di lingkungan tersebut.
Keluarga korban menyampaikan kekecewaannya terhadap Kepala Desa Tobat, H. Endang Suherman, yang dinilai tidak mendukung proses hukum. Kepala desa tersebut justru dikabarkan mencoba mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Langkah tersebut dianggap tidak pantas oleh pihak keluarga. “Pemimpin desa seharusnya berpihak pada korban dan mendukung upaya hukum, bukan menawarkan jalan damai,” ujar Ustadz Muhammad Mahpudin, ayah korban.
Kasus ini mulai terungkap setelah teman korban melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tua korban. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku telah memberinya susu kotak sebelum membawanya ke sebuah ruangan. Pelaku juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, yang membuat korban ketakutan dan bungkam.
Saat keluarga korban menghadapi Sugani di rumahnya, pelaku awalnya menyangkal tuduhan tersebut. Namun, setelah didesak, ia akhirnya mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan itu telah berlangsung selama beberapa minggu. Dalam pertemuan tersebut, Sugani meminta agar kejadian ini tidak disebarluaskan. “Tolong, jangan sampai kasus ini menjadi viral,” ungkapnya sambil memohon maaf.
Meskipun ada permintaan dari pelaku, keluarga korban memilih untuk melanjutkan proses hukum. Laporan resmi telah diajukan ke Polres Tangerang dengan nomor LP/B/1202/XII/2024/SPKT.
Namun, keluarga korban mengeluhkan lambannya penanganan kasus ini oleh pihak berwenang. Mereka juga menyoroti peran kepala desa yang diduga lebih mengutamakan mediasi daripada mendukung proses hukum. “Kami tidak akan tinggal diam melihat keadilan diabaikan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujar salah satu kerabat korban.
Ustadz Muhammad Mahpudin menegaskan bahwa meski dirinya dapat memaafkan pelaku secara pribadi, penegakan hukum tetap harus berjalan. “Anak-anak harus dilindungi dari bahaya seperti ini. Kita tidak boleh kompromi dalam kasus kejahatan terhadap anak,” tegasnya.
Keluarga korban berharap Polres Tangerang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius dan profesional. Mereka juga meminta agar dugaan intervensi pihak-pihak tertentu, termasuk kepala desa, diselidiki secara mendalam. “Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada anak lain yang menjadi korban akibat kelalaian atau kompromi hukum,” ujar mereka dengan harap.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa intervensi apa pun, memastikan pelaku dihukum sesuai undang-undang.
(red)