16 Desa Tunggu Regulasi dan Kebijakan Bupati Terpilih untuk Gelar Pilkades

Daftar Isi

RNN.com - Sebanyak 16 desa yang hingga saat ini masih dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Namun, pelaksanaannya masih bergantung pada regulasi baru dan keputusan dari Bupati terpilih.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Salmun Rahman. Ia menjelaskan bahwa aturan baru terkait Pilkades akan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2024.

Dari total 16 desa yang dipimpin oleh Pjs, sebanyak 14 desa seharusnya melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2025. Sementara dua desa lainnya, yakni Desa Jantuk dan Desa Suradadi, kemungkinan akan menggelar Pemilihan Antar Waktu (PAW) karena masa jabatan kepala desa sebelumnya masih tersisa, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Daftar Desa yang Akan Menggelar Pilkades
Berikut adalah 14 desa yang direncanakan menggelar Pilkades pada triwulan III tahun 2025:

  1. Sembalun Lawang
  2. Sakra
  3. Rumbuk Timur
  4. Dane Rasa
  5. Tumbuh Mulia
  6. Bebidas
  7. Loyok
  8. Montong Baan
  9. Mekar Sari
  10. Selagek
  11. Sukarma
  12. Lenek Lauk
  13. Korleko
  14. Kilang

Salmun menambahkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pilkades di 16 desa tersebut telah disiapkan dalam APBDes tahun 2025. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi, sehingga apabila regulasi baru dikeluarkan atau terdapat kebijakan dari Bupati terpilih, pelaksanaan Pilkades dapat segera dilaksanakan.

“Yang penting kita sudah alokasikan anggaran untuk Pilkades melalui APBDes 2025. Jika nantinya ada kebijakan baru, kita tinggal menyesuaikan dengan aturan yang ada,” jelas Salmun, Jumat (6/12).

Kemungkinan Perubahan Jadwal Pilkades
Menurut Salmun, meskipun Pilkades untuk 14 desa tersebut dijadwalkan pada triwulan III tahun 2025, kebijakan Bupati terpilih bisa saja mengubah jadwal tersebut. Salah satu opsinya adalah menggabungkan pelaksanaan Pilkades dengan 89 desa lainnya, di mana masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada Februari 2026.

“Kita lihat saja keputusan Bupati yang baru nanti. Jika beliau memutuskan untuk menggabungkan jadwal Pilkades, tentu kita akan mengikuti,” tutup Salmun.

Keputusan akhir mengenai waktu pelaksanaan Pilkades akan bergantung pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat serta kebijakan Bupati terpilih, yang akan menentukan langkah strategis terkait kepemimpinan di tingkat desa.


(win)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000