Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Istri di Lombok Timur, Enam Saksi Dihadirkan di PN Selong

Daftar Isi

RNN.com - M.Nurul Anwar (MNA), tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya di Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Selong pada hari ini. Sebelumnya, sidang perdana telah digelar pada 6 November, yang berfokus pada pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).


Dalam dakwaan, MNA dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan opsi alternatif Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sengaja, serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian korban.


“Sidang perdana pada tanggal 6 November sudah dilaksanakan, dan pelaku didakwa dengan pasal 340 serta 338,” ungkap JPU Manik Artha pada Rabu (13/11/2024).


Sidang kedua ini menghadirkan agenda pemeriksaan saksi dengan enam saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. “Semua saksi yang terkait dengan kasus ini hadir untuk memberikan kesaksian,” jelas JPU.


Pantauan media menunjukkan jalannya persidangan yang berlangsung dengan pengamanan ketat oleh pihak kepolisian Lombok Timur. Puluhan warga Kelurahan Kembang Sari turut hadir sebagai bentuk simpati terhadap keluarga korban.


Sebelumnya, diberitakan bahwa tersangka MNA (30) tega menghabisi nyawa istrinya, LS (29), setelah merasa sakit hati atas sikap korban yang dinilai sering berkata kasar kepada ibu pelaku. Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (20/6/2024) pukul 16.00 WITA di Lingkungan Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong.


Suhaili, ayah dari korban, menyampaikan harapannya agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Suhaili dengan penuh emosi.


Ia juga menyampaikan bahwa selama menjalani kehidupan rumah tangga, keluarganya selalu memperlakukan MNA dengan baik dan mengabulkan keinginannya sebagai bentuk kasih sayang. “Apapun yang diinginkan pelaku selalu kami turuti, demi kebaikan rumah tangga anak kami. Namun, saya tak pernah menduga anak saya akan diperlakukan seperti ini,” ungkapnya penuh kekecewaan.


(win)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000