Polres Lombok Timur Musnahkan 197,9 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
RNN.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 197,9 gram pada Rabu (13/11) pagi. Proses pemusnahan berlangsung di depan Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Timur, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Raditya Suharta.
Barang bukti ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/A/45/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LOTIM/POLDA NTB yang diterima pada 1 November 2024, dengan tersangka berinisial HR. Dalam keterangannya, Kompol Raditya menyebutkan bahwa HR mendapatkan pasokan sabu dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Batam (Riau) dan berencana untuk mengedarkannya di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
“Tersangka HR adalah seorang residivis kasus narkoba dan sudah berulang kali terlibat dalam penyelundupan sabu,” ungkap Kompol Raditya.
Kompol Raditya juga menghimbau masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. “Kami akan terus mengerahkan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di Lombok Timur. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk membasmi kejahatan ini,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti sabu ini disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Dinas Kesehatan, dan sejumlah media. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang bukti tersebut dalam cairan kimia, sebagai bagian dari langkah Polres Lombok Timur dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
(win)