Menjelang Akhir Jabatan, Pj Bupati Juaini Taofik Sepakati Penetapan APBD Lotim 2025

Daftar Isi

RNN.com - Sidang Paripurna DPRD Lombok Timur pada Jumat (29/11/2024) menjadi momen penting untuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Bertempat di gedung DPRD, acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik, serta Ketua DPRD Muhammad Yusri dan para anggota dewan lainnya.

Sidang ini menandai akhir masa jabatan Pj Bupati Juaini Taofik, yang akan segera digantikan oleh bupati terpilih hasil Pilkada Lombok Timur 2024. Dalam refleksi atas masa jabatannya, Juaini menyebut sidang ini sebagai momen yang penuh makna dan meninggalkan kesan mendalam baginya.

Usai sidang, Juaini membagikan ungkapan rasa syukur dan apresiasinya melalui media sosial. Dalam unggahannya, ia mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk DPRD, Forkopimda, ASN, aktivis, dan insan pers, atas dukungan, kritik, dan masukan selama ia menjabat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama masa baktinya. Unggahan tersebut mendapat respons hangat dari masyarakat, yang mengapresiasi kontribusi dan sifat ramah yang melekat pada dirinya.

“Alhamdulillah, penetapan APBD Lotim 2025 telah selesai. Ini juga menjadi sidang paripurna terakhir saya sebagai Penjabat Bupati. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam membangun Lombok Timur. Mohon maaf atas segala kekurangan, dan mari kita tetap optimis untuk masa depan yang lebih baik,” tulisnya.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas PP No. 16 Tahun 2016. Sesuai regulasi, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan serentak pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilantik serentak pada 10 Februari 2025.

PP tersebut juga mengatur bahwa pelantikan dapat ditunda jika terjadi perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan pemilu putaran kedua di Jakarta, atau kondisi force majeure yang tidak terhindarkan.

(win)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000