Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Larangan Politik Uang Ditegaskan
RNN.com - Tahapan masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024). Selama periode ini, sejumlah larangan diberlakukan, termasuk tindakan politik uang. Baik peserta, penyelenggara, maupun tim kampanye yang terbukti memberikan atau menjanjikan uang serta barang kepada pemilih, secara langsung atau tidak, dapat dikenai sanksi pidana.
Komisioner KPU Sumbawa, Heri Kurniawansyah HS, S.AP., MPA., menegaskan bahwa pelanggaran semacam itu dapat berujung hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp 48 juta. “Kami meminta semua pihak mematuhi aturan masa tenang demi menjaga kejujuran dan keadilan Pilkada,” ujarnya dalam wawancara dengan media, Minggu (24/11/2024).
Aturan tersebut merupakan bagian dari Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye serta masa tenang. Heri mengingatkan bahwa selama tiga hari masa tenang, mulai 24 hingga 26 November 2024, segala bentuk promosi atau kampanye, baik melalui media cetak, elektronik, daring, maupun media sosial, dilarang keras. Konten yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon juga tidak boleh disiarkan.
Pada masa tenang ini, partai politik, pasangan calon, maupun tim sukses dilarang berkampanye, termasuk menyebarkan iklan atau hasil survei. Bahkan, akun media sosial resmi pasangan calon harus dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai.
Sanksi atas pelanggaran masa tenang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelaku kampanye di luar jadwal dapat dikenakan pidana penjara hingga satu tahun dan denda sebesar Rp 12 juta. Sementara itu, publikasi hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang juga dapat dihukum serupa.
Heri berharap seluruh elemen masyarakat, terutama peserta pemilu dan media massa, dapat menjaga ketenangan suasana hingga hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024. Pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan menggunakan hak pilih mereka.
(Jasril)