Kasus Tipilu Kades, Pj Bupati Lotim Tegaskan Komitmen Netralitas ASN dan Aparatur Desa

Daftar Isi

RNN.com - Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, mengomentari kasus seorang Kepala Desa (Kades) yang terjerat dalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) terkait Pilkada 2024. Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur menyatakan telah berupaya maksimal dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa untuk menghindari pelanggaran.


“Kami sejak awal berkomitmen menjaga netralitas ASN dan perangkat desa. Setiap kali hadir dalam acara yang diadakan Bawaslu, saya selalu menegaskan pentingnya sikap netral, termasuk saat deklarasi netralitas yang dipimpin oleh Pj Gubernur, dengan mengundang seluruh klaster pemerintah desa," ujar Juaini pada Senin (04/11/2024).


Juaini menilai kasus ini menjadi pengingat bagi ASN dan aparatur desa bahwa selain pengawasan dari pemerintah, ada juga peran penting dari masyarakat. “Mungkin kami tidak bisa terus-menerus memantau, namun masyarakat dapat melaporkan, dan Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang siap menindaklanjuti setiap laporan,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ASN dan aparatur desa harus tunduk pada aturan yang berlaku. Jika terdapat indikasi ketidaknetralan, maka mekanisme hukum melalui Bawaslu akan diterapkan. “Dalam kasus pidana, Gakkumdu akan terlibat, dan sanksi bisa berupa teguran atau peringatan sesuai dengan ketentuan. Jika langsung ditangani oleh Bawaslu, berarti ada pelanggaran undang-undang yang serius,” ungkapnya.


Juaini juga mengimbau ASN dan perangkat desa agar lebih waspada, termasuk dalam aktivitas di media sosial. "Pengawasan tidak hanya dilakukan di dunia nyata, dukungan yang diberikan secara online pun bisa terpantau oleh Bawaslu,” tuturnya.


(win)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000