Kades Sukarare Terancam Hukuman Tipilu, Diduga Usai Foto Bersama Paslon Pilkada
Daftar Isi
Sidang Tipilu terhadap Sudirman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selong pada Senin (04/11/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum serta saksi pembela dari pihak terdakwa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Bayu Pinarta, mengonfirmasi kasus yang melibatkan Sudirman. Menurutnya, Sudirman didakwa melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2020, yang mengatur tentang perubahan ketiga UU No. 1 Tahun 2014 terkait pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Sidang pertama sudah dilaksanakan pada Jumat (01/11/2024) lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi," ucap Pinarta.
Kasus Sudirman semakin diperberat oleh bukti bahwa terdakwa terlihat mengangkat lima jari saat di acara kampanye serta berfoto bersama paslon nomor urut 5. Atas tindakannya, Sudirman menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam bulan atau denda mulai dari Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi, mengungkapkan bahwa sejak awal masa kampanye hingga saat ini, pihaknya menemukan pelanggaran netralitas oleh dua oknum Kades dan lima oknum ASN.
Kelima ASN tersebut meliputi dua orang dari Sakra Barat, satu dari Kecamatan Selong, dan dua lagi dari Kecamatan Sambalia. Sementara, dua oknum Kades yang diduga melanggar netralitas adalah Kades Sukarare di Kecamatan Sakra Barat dan satu lagi dari Kecamatan Sikur. "Kasus Kades Sukarare sudah memasuki proses persidangan di PN, sedangkan kasus satu Kades lainnya dihentikan oleh Sentra Gakkumdu karena kekurangan bukti," jelas Jumaidi.
(win)