FPPK Gelar Aksi di PN Sumbawa, Tuduh Putusan Hakim Cenderung Memihak
RNN.com - Puluhan anggota dari Front Pemuda Pemuda Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa mengadakan aksi protes di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar pada Rabu (06/11/2024). Selain berorasi, para pengunjuk rasa membakar ban bekas di halaman kantor pengadilan sebagai bentuk protes mereka. Aksi yang dipimpin oleh Ketua FPPK, Abdul Hatap, ini mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel Polres Sumbawa.
Dalam orasinya, Abdul Hatap menyoroti keputusan majelis hakim yang diketuai Jhon Michael Leuwol SH, yang memenangkan gugatan Ali BD dalam sengketa tanah melawan Sri Marjuni Gaeta dkk, sebagaimana tertuang dalam putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/PN.Sbw.z. Hatap menilai keputusan tersebut terkesan memihak dan menduga adanya indikasi suap. Menurutnya, dalam fakta persidangan, lahan yang disengketakan adalah milik tergugat (Sri Marjuni).
Dasar gugatan Ali BD adalah sertifikat hak milik (SHM) No. 507 dan 511 atas nama Sangka Suci, yang menunjukkan batas-batasnya: sebelah utara berbatasan dengan laut, barat dengan tanah negara, selatan dengan tanah negara, dan timur dengan tanah milik Siran. Di sisi lain, sertifikat SHM No. 1180 milik Sri Marjuni Gaeta dan SHM No. 1181 milik Syaifuddin ST, yang dijadikan objek sengketa, memiliki batas-batas berbeda, termasuk batas barat yang berdekatan dengan laut. Batas tersebut juga sesuai dengan hasil rekonstruksi pengembalian batas oleh BPN Sumbawa pada 4 Desember 2014.
Sebelum keputusan dijatuhkan, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa tersebut. "Batasnya saja sudah berbeda, dan ini sudah terbukti dalam rekonstruksi BPN. Majelis hakim pun telah turun ke lapangan untuk melihat langsung," ujar Hatap. Menurutnya, lahan yang disengketakan oleh Ali BD bukan bagian dari SHM 507 karena perbedaan batas tersebut menunjukkan lokasi yang berbeda dari area yang dikuasai Sri Marjuni.
Meskipun fakta lapangan dan hukum menunjukkan perbedaan luas dan batas lahan, majelis hakim tetap mengabulkan gugatan Ali BD. “Inilah yang aneh. Keputusan ini sangat kontroversial dan tidak masuk akal. Kami menduga ada indikasi suap dalam kasus ini,” katanya.
Aksi yang berlangsung hampir dua jam ini akhirnya usai setelah Ketua PN Sumbawa, bersama Humas, Fransiskus Xaverius Lae, SH, menerima perwakilan dari pengunjuk rasa. Seusai pertemuan, Fransiskus menjelaskan kepada perwakilan pendemo bahwa sesuai dengan kode etik, siapapun termasuk ketua pengadilan tidak dapat memberikan komentar terhadap keputusan majelis hakim. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Ketua PN secara rutin mengingatkan para hakim dan staf agar menjaga integritas dan memastikan putusan dibuat tanpa pengaruh dari pihak manapun.
Fransiskus juga mengimbau masyarakat yang mencari keadilan atau merasa tidak puas dengan putusan hakim untuk menggunakan jalur hukum, seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
(Jasril)