Diduga Edarkan Sabu, Residivis Asal Jawa Timur Diamankan di Hotel Mataram

Daftar Isi
RNN.com - Seorang perempuan berinisial EPS (41) asal Surabaya, Jawa Timur, ditangkap oleh aparat kepolisian di area parkir sebuah hotel di Kota Mataram, pada Kamis malam (14/11/2024) sekitar pukul 21.30 WITA.  

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang menyebutkan bahwa EPS sering melakukan transaksi narkotika di sekitar hotel tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati EPS berada di parkiran hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, sedang menunggu seseorang.  

Saat dilakukan penggeledahan badan serta kamar hotel tempatnya menginap, yang turut disaksikan oleh aparat lingkungan setempat, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,72 gram yang disimpan di dalam dompet kecil di dalam tasnya. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.  

Dari hasil pemeriksaan sementara, perempuan tersebut diduga akan melakukan transaksi sekaligus pesta narkoba bersama seseorang yang belum sempat datang ke lokasi.  

Tidak hanya di hotel, penggeledahan juga dilakukan di kamar kos EPS yang berada di wilayah Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut. EPS kemudian dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengonfirmasi penangkapan EPS atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika.  

“Saat ini tersangka masih diperiksa oleh penyidik. Hasil tes urine menunjukkan positif mengandung zat narkotika jenis sabu,” ujar Kasat.  

Berdasarkan catatan kepolisian, EPS diduga selain menjual narkoba, juga bekerja sebagai perempuan panggilan untuk menutupi aktivitas ilegalnya. Ia diketahui baru bebas bersyarat pada September 2024 setelah menjalani hukuman penjara atas kasus narkoba pada 2021, di mana ia divonis lima tahun penjara.  

“EPS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.  

Kasat menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap sumber perolehan narkotika yang dijual EPS selama ini.

(win)
Whats-App-Image-2024-11-10-at-14-13-10-b754d105