Pj Bupati Lombok Timur Serahkan SK Pensiun kepada 96 PNS Purna Tugas Tahun 2024

Daftar Isi

RNN.com - Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun serta cinderamata kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang purna tugas tahun 2024 di lingkungan Kabupaten Lombok Timur (Lotim).


Acara yang berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan ini diadakan di Ballroom Kantor Bupati pada Rabu (16/10/2024).


Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, memberikan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan cinderamata kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah purna tugas pada tahun 2024 di lingkungan Kabupaten Lombok Timur (Lotim). 


Acara yang berlangsung dengan suasana kekeluargaan ini diadakan di Ballroom Kantor Bupati pada Rabu (16/10/2024).


Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati mengingatkan para pensiunan PNS untuk merasa bangga dengan profesi yang pernah mereka jalani. Menurutnya, pilihan untuk menjadi PNS, yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, memerlukan tingkat kesabaran yang tinggi.


Kesabaran ini dapat dilihat dalam profesi guru yang sabar mendidik murid-muridnya, atau tenaga kesehatan yang memberikan layanan kesehatan, serta petugas teknis yang menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat sesuai dengan fungsi masing-masing.


“Para pensiunan telah memberikan banyak kebaikan dan manfaat bagi masyarakat di daerah ini,” ungkapnya.


Pj Bupati juga mengakui bahwa para pensiunan PNS menjadi teladan bagi PNS aktif. “Role model kami adalah bapak-ibu yang sudah menyelesaikan masa tugasnya,” ujarnya, sembari menyebut para pensiunan sebagai individu yang telah mencapai tujuan dan berhasil menjalani masa pengabdian mereka.


Ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada mereka, meskipun semua tugas dan usaha yang mereka lakukan tidak sebanding dengan penghasilan yang diberikan oleh negara. Ia juga mengingatkan untuk tetap bersyukur.


“Apa yang kita tanam akan tumbuh. Jika kita berbuat baik, pasti akan mendapatkan balasan dalam bentuk kebaikan yang lain,” tambahnya.


Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H. Mugni, menjelaskan dasar pelaksanaan UU tentang pensiunan pegawai negeri sipil, yang tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2023 dan PP nomor 18 tahun 2019. Ia mencatat bahwa jumlah pensiunan PNS tahun 2024 adalah 96 orang, sedangkan jumlah yang akan pensiun pada 1 Januari 2025 sebanyak 366 orang.


(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000