Pemkab Lombok Timur Siapkan OPD Baru, Tunggu Penyesuaian Aturan Pusat

Daftar Isi

RNN.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tengah bersiap membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, sejalan dengan terbentuknya kabinet baru di tingkat pusat.


Namun, pembentukan OPD ini masih menunggu penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat.


Penjabat Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, menyampaikan bahwa pembentukan OPD baru harus didasari oleh Peraturan Daerah (Perda).


"Oleh karena itu, kami masih menunggu aturan baru yang akan menjadi dasar hukum dalam pembentukan OPD ini," jelas Juaini dalam rilis yang diterima media pada Kamis (24/10/2024).


Juaini menambahkan, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih menggunakan struktur OPD yang ada. Pihaknya belum menerima arahan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait pembentukan OPD baru.


"Saat ini kami masih beroperasi menggunakan OPD yang ada, sambil menunggu undang-undang dan penyesuaian Perda atau aturan lain yang biasanya dikeluarkan oleh Menpan RB," ungkapnya.


Meski pembentukan OPD baru masih menunggu kepastian, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menyiapkan anggaran untuk mendukung proses tersebut.


Juaini menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 telah disusun sesuai dengan asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.


"APBD sudah kami susun dan kirimkan ke Kementerian Keuangan, disesuaikan dengan asumsi APBN 2025. Sehingga nantinya tidak ada kendala anggaran dalam pembentukan OPD baru," tegasnya.


Pembentukan sejumlah kementerian baru dalam Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian struktur organisasi.


Langkah ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan-kebijakan baru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.


Pembentukan OPD baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan di Kabupaten Lombok Timur. Dengan adanya OPD baru, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih optimal dan pembangunan daerah berjalan lebih cepat.


(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000