Pemda Lombok Timur Gelar Deklarasi Netralitas untuk Jaga Stabilitas Pilkada Bersih 2024

Daftar Isi

RNN.com - Pemerintah Daerah Lombok Timur menggelar deklarasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perangkat desa, dan kepala desa di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur pada Kamis (03/10/2024). Deklarasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas wilayah serta menegakkan aturan mengenai netralitas sesuai Undang-Undang ASN.


Penjabat Bupati Lombok Timur, Drs. HM Juaini Taofik, mengapresiasi partisipasi semua pihak dalam deklarasi tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung suksesnya Pilkada 2024 dan mencegah terjadinya pelanggaran selama masa pemilu.


“Kami berkomitmen agar seluruh ASN, PPPK, dan 254 desa/kelurahan di Kabupaten Lombok Timur tetap menjaga netralitas selama Pilkada Lotim 2024,” ungkap Juaini Taofik.


Dalam pidatonya, Penjabat Bupati Lombok Timur menyampaikan apresiasi kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, menekankan pentingnya komitmen Sekda dalam menjaga keamanan situasi di tengah berlangsungnya Pilkada yang intens. Selain itu, deklarasi ini juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pelaksanaan netralitas berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Juaini menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik meskipun Pilkada semakin mendekat. “Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, tanpa terpengaruh oleh suasana Pilkada,” ujarnya.


Ia juga menjelaskan bahwa ASN memiliki dua fungsi utama berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yaitu sebagai pelaksana pelayanan publik dan sebagai perekat persatuan serta kesatuan bangsa, dengan netralitas sebagai landasan utama.


Penjabat Gubernur NTB, Hasanuddin, turut hadir dan memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Daerah Lombok Timur. Menurutnya, inisiatif ini adalah langkah luar biasa dan pertama kali dilakukan di NTB.


“Netralitas ASN, PPPK, dan kepala desa dalam Pilkada merupakan amanat undang-undang. Apa yang dilakukan oleh Pemda Lotim ini adalah bagian dari kewajiban ASN untuk tetap netral,” tuturnya.


Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, terutama di media sosial. “Netralitas harus diterapkan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa ada aturan ketat serta sanksi yang diberlakukan bagi ASN yang melanggar, baik di tingkat pusat maupun daerah, demi menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja ASN.


“Deklarasi ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus melaksanakan tugas dengan integritas dan profesionalisme,” ujarnya.


Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah. Melalui deklarasi ini, Lombok Timur berharap dapat menjadi teladan bagi daerah lain dalam menjaga netralitas ASN dan perangkat pemerintah lainnya selama proses pemilu.


(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000