Kejari Lombok Timur Tetapkan Eks Pjs Kades Kerongkong Sebagai Tersangka Korupsi BLT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan cukup bukti, termasuk keterangan dari 24 saksi, hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli, serta berbagai dokumen terkait.
“Tersangka diduga telah menyalahgunakan dana BLT dan anggaran desa selama tahun 2020 hingga 2021, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp200.763.700,” ujar Bayu dalam keterangan persnya, Kamis (21/10/2024).
LAA kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, LAA ditahan di Rutan Selong. Kejari Lombok Timur berencana segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram setelah penyidikan selesai.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana BLT merupakan bantuan penting bagi masyarakat yang terdampak pandemi. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
(Win)