Empat Pendaki Asing Nekat Langgar Aturan di Gunung Rinjani, Terancam Sanksi Denda

Daftar Isi

RNN.com - Beberapa pendaki asing tertangkap melanggar aturan di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), terutama di jalur pendakian Sembalun, dalam beberapa hari terakhir.


Menurut laporan dari Polsek Sembalun pada 27 Oktober 2024, dua warga negara asing asal Jerman mendatangi Kantor Resort Sembalun. Walaupun telah dijelaskan aturan pendakian, termasuk kewajiban menggunakan jasa trekking organizer (TO), kedua WNA ini tetap bersikeras mendaki tanpa pemandu, bersama dua WNA lainnya.


Pada hari berikutnya, petugas berhasil mencegah empat WNA tersebut di Pos Dua, tetapi mereka masih berupaya melanjutkan pendakian lewat jalur lain. Setelah pengejaran, keempatnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Kantor Resort Sembalun.


"Mereka telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Taman Nasional," kata Iptu Nikolas Osmas, Humas Polres Lombok Timur, pada Kamis (31/10).


Menurut Iptu Nikolas, pelanggaran yang dilakukan mencakup pendakian tanpa menggunakan TO, mendaki di jalur yang tidak resmi, dan mengabaikan arahan petugas.


Atas pelanggaran tersebut, para pendaki dikenakan sanksi denda sesuai peraturan yang berlaku.


Perlunya Mematuhi Aturan, Insiden ini menjadi pengingat bagi semua pendaki, baik domestik maupun asing, untuk mengikuti aturan yang berlaku di taman nasional.


Aturan tersebut diterapkan untuk melindungi alam dan menjamin keselamatan pendaki.


"Kami mengimbau seluruh pendaki agar mematuhi prosedur pendakian demi menjaga kelestarian dan keindahan Gunung Rinjani," tutur Iptu Nikolas.


(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000