Dua Terdakwa Korupsi Dana SPP PNPM-MP di Suela Divonis Penjara
RNN.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Sidang pada Senin (14/10/2024) memutuskan hukuman untuk Mar’an dan Khaeroni.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Khaeroni, mantan Ketua UPK PNPM-MP Suela, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Mar’an, mantan pendamping dana SPP, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp687.800.000. Jika tidak membayar, Mar’an akan menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat, yakni 6 tahun penjara untuk Khaeroni dan 7 tahun penjara untuk Mar’an. Namun, Majelis Hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan vonis.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dugaan penyelewengan dana SPP PNPM-MP yang seharusnya dialokasikan untuk kelompok perempuan di Kecamatan Suela. Kedua terdakwa diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, melalui Kasi Intel I Putu Bayu Pinarta, S.H., M.H., menyatakan bahwa JPU sebelumnya mengajukan tuntutan pada 9 September 2024, meminta hukuman penjara yang lebih berat daripada yang akhirnya diputuskan.
Sidang putusan pada 14 Oktober 2024 menyimpulkan bahwa kedua terdakwa bersalah, dengan vonis sesuai dengan pertimbangan hukum. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp567.687.000.
"Diharapkan putusan ini memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat," jelasnya.
(win)