Di Duga Pemotongan Kapal KMP Nusa Abadi Tidak Sesuai Prosedur
RNN.com - Aktivitas pemotongan bangkai kapal KMP Nusa Abadi yang ada di pesisir Gilimas Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai protes dari kalangan masyarakat, Pasalnya aktivitas pemotongan bangkai kapal yang bersebelahan dengan pemukiman itu mengganggu aktivitas warga dan nelayan di lokasi, Selasa (22/10/2024).
Nelayan gilimas terpaksa melaut lebih jauh karena turunnya hasil tangkapan di laut, terkait hal ini petugas Kesyahbandaran Utama Gilimas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kepala KSOP Lembar yang di wakili oleh Kasi KPLP Mochamad Djumari, S.E, M.M menyampaikan kepada wartawan RNN mengatakan sebelum kapal di scrapping atau pemotongan kapal tersebut akan dilakukan proses pengecekan status hukum di PMT K9 2017 Terkait Dokumen Dan Surat Laut Serta Surat Sertifikat Keselamatan Kapal Dan Dokumen - Dokumen Lainnya Yang Menunjang Keberlautan Kapal Tersebut.
"Setelah Kapal Akan Di Potong Semua Dokumen Tersebut Akan Di Cabut Oleh Pusat Dan Di Daftarkan Oleh Pusat Dan Di Tandai Sebagai Kapal Yang Akan Di Scrabbing, serta Pemilik Kapal Akan Di Tanyakan Apakah Kapal Mempunyai Hipotek, Atau Anggunan Peminjaman, Jika Tidak Di Temukannya Masalah Pada Dokumen Kapal Tersebut Maka Akan Di Lakukan Penghapusan Dimana Kapal Tersebut Pertama Kali Di Daftarkan, Jika Daftar Di Jakarta Maka Hapusnya Di Jakarta, Meskipun Kapal Tersebut Berada Di Lembar, Selama Di Daftarkan Di Jakarta Maka Tetap Hapusnya Di Jakarta, Setelah Di Hapuskan Maka Pusat Akan Mengirimkan Surat Scrabbing Kepada Kapal Tersebut" ungkapnya.
Kasi KPLP Juga menjelaskan bahwa Selain itu, juga ada ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai kapal, mengutamakan keselamatan kerja, menggunakan peralatan, tidak menimbulkan bahaya dan tidak menimbulkan pencemaran laut, Pemotongan Kapal juga bisa dilakukan di mana saja dan sudah di antisipasi serta di sosialisasikan kepada pemilik kapal terkait dengan marine pollution atau limbah kapal tentang SOP Yang berlaku untuk pemotongan kapal.
"Pemotongan bisa di lakukan di manapun selagi tidak menganggu ataupun melakukan pencemaran terhadap lingkungan, intinya selama dokumen tidak bermasalah serta tugas kami hanyalah melakukan pemusnahan atau scrabbing pada kapal kalau untuk urusan beli atau lelangnya dimana itu bukan urusan kami karena tugas kami hanya scrabbing atau pemotongan, yang menjadi masalah jika pemilik kapal melakukan pemotongan dan yang dokumen kapal tidak sesuai dengan SOP dan tidak dilakukan laporan ke pusat maka konsentrasi kami akan kesana " ujarnya.
Terkait pemotongan kapal, petugas pun terus melakukan pengawasan terhadap perizinan untuk dilakukan verifikasi.
x
Pemotongan kapal yang rusak dapat menimbulkan masalah jika mengganggu lingkungan sekitar di lokasi. Diketahui, aktivitas ini telah memicu kontroversi dan protes dari berbagai pihak.