Beda Pendapat Tambang Galian C, DPRD dan OPD Terkait Memanas

Daftar Isi

RNN.com - Polemik terkait tambang galian C di Kabupaten Lombok Timur terus berlanjut. Masyarakat dari tiga kecamatan, yakni Labuhan Haji, Wanasaba, dan Aikmel, menghadiri undangan hearing bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Aparatur Penegak Hukum (APH), dan asosiasi penambang di kantor DPRD Lombok Timur pada Selasa (15/10/2024).


Dalam hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, Hasan Rahman, disimpulkan bahwa tambang yang tidak memiliki izin akan ditutup, sementara yang berizin tetap bisa beroperasi namun akan dievaluasi oleh tim.


"Evaluasi ini akan efektif setelah diterbitkannya SK baru oleh Pj Bupati karena SK yang dikeluarkan oleh bupati sebelumnya sudah tidak berlaku lagi," jelas Hasan.


Ia juga menegaskan bahwa penutupan tambang ilegal harus segera dilaporkan oleh masyarakat kepada aparat jika terjadi pelanggaran, agar dapat ditindak sesuai hukum.


"Jika tambang yang sudah ditutup tetap beroperasi tanpa izin, maka akan diproses secara hukum," tambah Hasan.


Di kesempatan yang sama, Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menegaskan akan menindak tegas para penambang yang melanggar aturan.


"Setelah hearing ini, jika ada yang melanggar sesuai SK Bupati, kami akan turun langsung dan menertibkan penambang yang tidak taat aturan di Lombok Timur," tegas AKP Dharma.


Sebelumnya, dalam hearing yang sempat diwarnai ketegangan, masyarakat menyalahkan pihak penambang yang dianggap sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan, yang merugikan para petani.


Perwakilan masyarakat Korleko, Saparwadi, mengkritik penegakan hukum yang dinilai tidak serius. Ia menyebut banyak tambang yang berani melanggar aturan meski sudah ditutup, namun kembali beroperasi keesokan harinya.


"Kami pernah menutup tambang, bahkan menyegelnya, namun mereka kembali menambang. Kami meminta sanksi tegas untuk penambang ilegal yang beroperasi tanpa izin," ujar Saparwadi.


Ia juga mendesak DPRD Lombok Timur untuk lebih serius dalam menegakkan undang-undang yang sudah disusun.


"Tidak bisa lemah seperti ini, DPRD Lotim yang membuat undang-undang, jadi harus menegakkannya dengan tegas," tambahnya.


Sementara itu, asosiasi penambang menolak tuduhan sebagai penyebab kerusakan lingkungan. Mereka menyatakan bahwa tambang yang berizin dan tergabung dalam asosiasi menjalankan operasional sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP).


Di sisi lain, asosiasi juga menyoroti manfaat keberadaan tambang bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Ketua Asosiasi Tambang Pasir Lotim, Maudy, menjelaskan bahwa penambangan di daerah Korleko, khususnya di lokasi Kali Rumpung, bertujuan untuk mengubah lahan tebing menjadi sawah produktif.


"Kami bekerja sama dengan masyarakat dan membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian. Usaha kami seharusnya diapresiasi, bukan dianggap sebagai penyebab kerusakan," ujar Maudy.


Ia juga mengakui bahwa ada kekurangan dalam operasional beberapa penambang, namun asosiasi selalu memberikan peringatan dan pembinaan.


Meski demikian, Maudy menekankan bahwa banyak penambang ilegal yang beroperasi di luar asosiasi. Ia mendukung upaya pemerintah dan aparat untuk menutup tambang ilegal, namun meminta agar tambang yang patuh tidak menjadi korban.


"Penambang yang tergabung dalam asosiasi kami, yang memiliki 22 anggota, beroperasi sesuai aturan. Kami berharap pemerintah memberikan kemudahan dalam proses perizinan, agar semakin banyak tambang yang legal," tutupnya.


Ia juga menyebut bahwa salah satu alasan banyaknya tambang ilegal adalah sulitnya proses perizinan yang membutuhkan biaya besar dan prosedur yang rumit.


(win)