Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye saat Reses Bagi Anggota DPRD di Lombok Timur
RNN.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa anggota DPRD tidak diperkenankan melakukan kampanye saat kegiatan Reses. Hal ini disebabkan karena dana Reses DPRD berasal dari anggaran negara yang dikelola oleh anggota DPRD.
Saat ini, Kabupaten Lombok Timur sedang menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak. Karena itu, anggota DPRD diingatkan agar tidak menyalahgunakan dana Reses untuk mendukung kampanye calon tertentu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan, menyampaikan bahwa imbauan ini telah disampaikan kepada DPRD Lombok Timur.
"Anggaran Reses ini jelas bersumber dari uang negara, meskipun memang anggota DPRD memiliki hak untuk menyalurkannya kepada konstituen mereka," ujar Marjan pada Kamis (24/10/2024).
Larangan ini tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Pasal 57, disebutkan bahwa penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah untuk kampanye dilarang.
"Karena dana reses berasal dari uang negara, maka tidak boleh digunakan untuk kampanye pasangan calon," tegasnya.
Jika larangan kampanye saat Reses ini diabaikan, anggota DPRD terkait dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(win)