Penjabat Bupati Lombok Timur Tegaskan ASN Dilarang Hadiri Kampanye: “Ikuti PP Nomor 94 Tentang Disiplin PNS"

Daftar Isi

RNN.com, Lombok Timur – Penjabat Bupati Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024. Pj. Bupati mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Lombok Timur untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dengan jelas melarang kehadiran ASN dalam kampanye.

Pj. Bupati mengakui bahwa meskipun pernah ada pernyataan dari Menteri Dalam Negeri yang mengizinkan ASN menghadiri kampanye, hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur kebijakan tersebut. Bahkan, setelah mengikuti beberapa Rapat Koordinasi (Rakor) Pemilu bersama Kemendagri, dirinya belum pernah mendengar pernyataan tersebut secara langsung dari Mendagri Tito Karnavian. Pernyataan itu hanya pernah terdengar melalui potongan video yang beredar di media sosial.

"Seingat saya, dalam beberapa Rakor yang kami ikuti, baik yang diinisiasi Menkopolhukam maupun Pak Mendagri, saya tidak pernah mendengar pernyataan tersebut secara langsung, bahkan dalam bentuk surat resmi pun tidak pernah ada," ujar Pj. Bupati tegas di ruang kerjanya, Kamis (26/09/2024).

Karena itu, Pj. Bupati menekankan agar ASN di Lombok Timur tetap mengacu pada PP Nomor 94 yang telah mengatur secara jelas larangan bagi ASN untuk menghadiri kampanye. “Karena sudah menjadi larangan, maka itu sudah menjadi hukum positif. Jika saya ditanya mengenai hal ini, tentu saya kembalikan kepada aturan yang ada," lanjutnya.

Untuk memastikan hal tersebut dipahami dengan baik, Pemkab Lombok Timur berencana menggelar Deklarasi Netralitas ASN dalam waktu dekat. Deklarasi ini ditujukan untuk mengingatkan kembali seluruh ASN di wilayah Lombok Timur agar mematuhi aturan dan menjaga netralitas, sehingga tidak terjebak pada pelanggaran disiplin yang dapat berakibat sanksi dari Bawaslu.

Sesuai dengan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN dilarang melakukan berbagai tindakan yang mendukung salah satu calon dalam pemilu, termasuk menghadiri kampanye, menjadi peserta dengan mengenakan atribut partai atau atribut PNS, hingga membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

"Standar kita harus sama, jangan sampai ASN kita terjebak dengan ketidakjelasan aturan. Apalagi wewenang menindak pelanggaran ini ada di Bawaslu," pungkasnya.

Melalui pernyataan ini, Pj. Bupati berharap ASN di Lombok Timur dapat memahami posisi mereka sebagai abdi negara yang netral, serta mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan profesionalitas di masa Pemilu.


(Win)