Laksanakan Putusan MA Tim Kejaksaan Lombok Timur Eksekusi Lahan Milik Terpidana!

Daftar Isi


RNN.com - 
Tim Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah milik terpidana senilai Rp. 1.908.702.145,- (Satu miliar sembilan ratus delapan juta tujuh ratus dua ribu seratus empat puluh lima rupiah) sebagai pengganti kerugian.


Eksekusi ini dilakukan terhadap terpidana bernama Saprudin, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor: 2332 K/Pid.Sus//2024, yang dikeluarkan pada 23 April 2024. Tanah yang dieksekusi berlokasi di Desa Ekas, Kecamatan Jerowaru, pada Rabu (11/9/2024).


Proses eksekusi dihadiri oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Lombok Timur, yakni Selly Kusuma Wardhani, S.H., Balma Ariagana, S.H., Assiddique Panggita Bima, S.H., serta Kepala Desa Ekas, Kasi Pemerintahan Desa Pemokong, jajaran Polsek Jerowaru, pihak BPN Kabupaten Lombok Timur, penjaga vila, serta ayah dan adik kandung terpidana.


Tanah seluas 7.367 m² tersebut, yang juga memiliki bangunan, berbatasan di sebelah utara dengan jalan, sebelah timur dengan lahan milik Pak Salam, sebelah selatan dengan lahan milik Pak Haji Aman, dan sebelah barat dengan jalan.


Kepala Kejari Lombok Timur, melalui Kasi Intel, I Putu Bayu Pinarta, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyitaan tanah ini dilakukan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp. 1.908.702.145,- (Satu miliar sembilan ratus delapan juta tujuh ratus dua ribu seratus empat puluh lima rupiah), sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2332 K/Pid.Sus//2024, tertanggal 23 April 2024.