5 Paslon Calon Bupati Lotim Lengkap dan memenuhi syarat

Daftar Isi

RNN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) mengumumkan bahwa berkas administrasi dari lima bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.


Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah, menyampaikan pengumuman terkait Bakal Pasangan Calon dan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal calon.


Hal tersebut mengacu pada Pasal 137 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Berikut adalah pasangan calon (Paslon) Pilkada Lombok Timur yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi:


- HM. Syamsul Luthfi dan Abdul Wahid

- H. Rumaksi Sj dan Achmad Sukisman Azmy

- Hairul Warisin dan Edwin Hadiwijaya

- Tanwirul Anhar dan Daeng Paelori

- Suryadi Jaya Purnama dan TGH Lalu Gede Khairul Fatihin


Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, menyatakan bahwa visi, misi, dan program dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


Visi dan misi para bakal calon dapat diakses melalui tautan berikut: (bit.ly/Visi_Misi_Paslon_LOTIM2024](bit.ly/Visi_Misi_Paslon_LOTIM2024).


Ada Suci juga menambahkan bahwa setelah pengumuman kelengkapan dokumen ini, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. 


"Ada masa tanggapan, di mana masyarakat dapat menyampaikan pendapat serta memberikan komentar terkait visi dan misi para Bakal Calon maupun Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024," ujar Ada Suci pada Jumat (13/9/2024).


 Masa tanggapan ini akan berlangsung selama 3 hari, mulai dari 15 hingga 18 September 2024.


"Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan melalui formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, yang mencantumkan identitas pemberi masukan serta tanda tangan," jelasnya.


Tanggapan yang disampaikan harus mencakup informasi tentang daerah pemilihan, calon yang diberikan masukan, serta uraian tanggapan tersebut.


Tanggapan ini juga harus dilampiri dengan KTP elektronik (KTP-el) atau identitas kependudukan lainnya, dan dapat disertai dengan dokumen pendukung yang relevan.


Selain itu, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bakal Calon dan/atau Bakal Pasangan Calon dapat disampaikan melalui portal publikasi Pemilu di laman **https://infopemilu.kpu.go.id** pada fitur tanggapan.


"Atau bisa juga secara langsung (luring) ke kantor KPU Kabupaten Lombok Timur," tambah Ada Suci.


Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengunduh format formulir model tanggapan melalui tautan: https://bit.ly/tanggapan_Masyarakat_LOTIM2024.


(win)