SOSIALISASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR WALI KOTA DAN WAKILWALI KOTA SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI
Bengkulu selatan,Senin 5/8/ 2024,Ketua Komisi Pemilihan umum Ibu Okriani S.sd, Kabupaten Bengkulu selatan menghadiri Kegiatan Sosisialiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan Sosialiasi tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Ibu Okriani S.pd Kabupaten Bengkulu selatan dalam Kegiatan Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu selatan di Hadiri oleh Ketua kpu Ibu Okriani S.spd adapun Narasumber Sosialisasi terebut yakni Kejaksaan Negeri Bapak Anhar kasi pisus,Kabag op Andri Anuar polres Bengkulu selatan, Bawaslu, Ketua serta anggota pertai poloitik sebengkulu selatan,Asiten 3 Bapak Aswan mewakili Bapak Bupati,kodim 0408.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Bengkulu selatan Ibu OkrianiS.pd, yang berlangsung di Hotel maria 2, Kota manna.
Dalam sambutannya Okriani S.pd, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada partai politik dan pihak-pihak terkait mengenai proses dan ketentuan pencalonan dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Pewarta : Arisman jurnalis RNN. com