Rapat Paripurna II DPRD Lombok Timur Bahas KUA dan PPAS APBD 2025
Selong, Lombok Timur – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025 pada Rapat Paripurna II Rapat ke-1 masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur. Rapat tersebut berlangsung di Rupatama DPRD Lombok Timur, dihadiri oleh anggota dewan dan pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Juaini menegaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan Nomor 12 Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Lombok Timur Tahun 2024 Kabupaten 2026, serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025.
"Peraturan tersebut disusun dengan memperhatikan kebijakan tingkat Provinsi dan Nasional yang mengacu pada RKPD Provinsi NTB Tahun 2025 dan RKP Tahun 2025," ujar Pj Bupati Juaini.
Beliau menjelaskan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS memperhatikan perkembangan kebijakan pemerintah Tahun 2025 serta hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2024. Pendapatan dana transfer masih mengacu pada Pagu Anggaran 2024, sementara menunggu pagu definitif Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan rencana belanja dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk memenuhi kebutuhan wajib bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, dan kompetensi SDM, serta peningkatan belanja operasional untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan dengan tetap mengutamakan efisiensi dan efektivitas sesuai kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan.
Secara umum, gambaran KUA dan PPAS APBD 2025 menunjukkan target pendapatan daerah sebesar Rp 3,276 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 458,392 miliar, dan pendapatan transfer sebesar Rp 2,817 triliun, yang mencakup bagi hasil pajak/bukan pajak, DAU, DAK, Dana Desa, dan bagi hasil pajak dari provinsi. Komponen pendapatan lainnya adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 3,263 triliun, penerimaan pembiayaan Rp 3,5 miliar dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2024, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 16,512 miliar.
Di akhir sambutannya, Pj. Bupati Juaini menyampaikan kebanggaannya atas keberhasilan Lombok Timur meraih UHC Award yang akan diserahkan pada 8 Agustus mendatang. Keberhasilan ini diakuinya berkat dukungan dan keberpihakan DPRD dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat Lombok Timur.
Ketua DPRD, Murnan, yang memimpin rapat tersebut, mengapresiasi penyampaian Pj. Bupati dan menambahkan bahwa pembahasan rancangan KUA PPAS akan dilakukan melalui gabungan komisi I dan III yang membahas KUA, serta gabungan komisi II dan IV yang membahas PPAS.
Aws - RNN NTB