Pj Gubernur NTB Serahkan Langsung Remisi kepada Narapidana di Mataram
RNN.com - Mataram NTB – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hassanudin, menghadiri acara pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, yang diselenggarakan di Lapas Kelas II Perempuan dan Anak Mataram pada tanggal 17 Agustus 2024.
Dalam acara tersebut, Pj Gubernur menyampaikan rasa syukur atas peringatan hari kemerdekaan yang seharusnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan di dalam Lapas dan Rutan. Mereka juga berhak merasakan kebahagiaan pada hari kemerdekaan ini.
Untuk itu, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana dalam bentuk pengurangan masa tahanan bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa tahanan tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, tetapi sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang telah bersungguh-sungguh dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik,” ungkapnya.
Pj Gubernur Hassanudin juga berharap agar Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan kebebasan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan masing-masing, hidup sesuai dengan tata nilai kemasyarakatan yang baik, dan taat hukum. Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Hassanudin secara simbolis menyerahkan remisi kepada lima perwakilan narapidana, didampingi oleh Ketua DPRD NTB dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat, Parlindungan, menyatakan bahwa jumlah narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi umum pada HUT ke-79 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia mencapai 2.602 orang.
Dari jumlah tersebut, yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 452 orang, remisi dua bulan sebanyak 525 orang, remisi tiga bulan sebanyak 847 orang, remisi empat bulan sebanyak 474 orang, remisi lima bulan sebanyak 258 orang, dan remisi enam bulan sebanyak 46 orang.
Narapidana dan Anak Binaan tersebut berasal dari berbagai Lapas di NTB, termasuk Lapas Kelas IIA Lombok Barat sebanyak 1.091 orang, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar sebanyak 453 orang, Lapas Kelas IIB Dompu sebanyak 323 orang, Lapas Kelas IIB Selong sebanyak 285 orang, Lapas Terbuka Kelas IIB Loteng sebanyak 11 orang, LPKA Kelas II Loteng sebanyak 35 orang, Lapas Perempuan Kelas III Mataram sebanyak 112 orang, Rutan Kelas IIB Praya sebanyak 175 orang, dan Rutan Kelas IIB Raba Bima sebanyak 117 orang. Total narapidana dan Anak Binaan yang memperoleh remisi HUT ke-79 RI adalah 2.602 orang.
Sebanyak 15 narapidana dan Anak Binaan dinyatakan bebas hari ini setelah mendapatkan Remisi Umum (RU II) di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.
Parlindungan juga menjelaskan bahwa jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan saat ini di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di wilayah Nusa Tenggara Barat mencapai 4.426 orang, yang terdiri dari 3.238 narapidana dan Anak Binaan serta 1.188 tahanan.
Dari jumlah tersebut, terdapat dua narapidana yang dijatuhi hukuman mati, lima narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara itu, kapasitas daya tampung Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Nusa Tenggara Barat hanya mampu menampung 2.494 orang.
"Sehingga, saat ini terjadi kelebihan kapasitas sebesar 77 persen, dengan kasus terbesar adalah narkoba yang melibatkan 2.122 orang dan kasus tipikor yang melibatkan 123 orang. Selebihnya adalah kasus kriminal dan lainnya," jelasnya.
Pada hari kemerdekaan ini, narapidana, Anak Binaan, dan tahanan berhak mendapatkan kebebasan atau remisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan bentuk semangat dalam memperingati kemerdekaan. Selamat HUT ke-79 RI. Merdeka.
(Jasril)