Pj Bupati Lombok Timur Keluarkan Surat Edaran Minta Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024
RNN.com – Lombok Timur NTB - Bupati Lombok
Timur telah mengeluarkan surat edaran bernomor 800/1055/KPSDM/2024 yang
menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024. Surat
edaran ini ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemilihan yang
berintegritas, tertib, aman, dan damai.
Dalam surat
tersebut, Bupati menegaskan bahwa netralitas ASN adalah syarat mutlak untuk
menjaga integritas pemilihan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur bahwa ASN harus bebas dari
pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.
Bupati juga
merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,
yang melarang berbagai bentuk dukungan terhadap calon pemimpin. Larangan ini
mencakup tindakan seperti ikut serta dalam kampanye, mengenakan atribut partai,
serta mengajak PNS lainnya untuk mendukung calon tertentu.
Dalam surat
edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya menjaga integritas dan
profesionalisme ASN. Ia meminta agar pegawai ASN di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang
dapat menimbulkan keberpihakan terhadap pasangan bakal calon tertentu.
Beberapa
tindakan yang dilarang mencakup pemasangan spanduk, baliho, dan alat peraga
kampanye lainnya. Selain itu, ASN juga dilarang melakukan sosialisasi atau
kampanye melalui media sosial, serta menghadiri deklarasi atau kampanye yang
mendukung calon tertentu.
Bupati
menegaskan bahwa ASN harus menghindari segala tindakan yang dapat menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon, baik melalui penggunaan fasilitas
negara maupun pelaksanaan program-program pemerintah. Langkah ini penting untuk
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.
Kepala
Organisasi Perangkat Daerah juga diminta untuk mensosialisasikan isi surat
edaran ini dan melakukan pengawasan ketat terhadap staf mereka. Dengan
demikian, diharapkan seluruh ASN dapat memahami dan menerapkan prinsip
netralitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Surat edaran
ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dalam menjalankan tugasnya.
Dengan menjaga netralitas, diharapkan kualitas demokrasi di Lombok Timur dapat
terjaga, serta tercipta pemilihan yang adil dan berkualitas.
Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi
aktif dalam proses demokrasi, sambil tetap menghormati netralitas ASN demi
terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(win)