Pj Bupati Lombok Timur Keluarkan Surat Edaran Minta Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024

Daftar Isi


RNN.com – Lombok Timur NTB - Bupati Lombok Timur telah mengeluarkan surat edaran bernomor 800/1055/KPSDM/2024 yang menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024. Surat edaran ini ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas, tertib, aman, dan damai.

 

Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa netralitas ASN adalah syarat mutlak untuk menjaga integritas pemilihan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

 

Bupati juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang berbagai bentuk dukungan terhadap calon pemimpin. Larangan ini mencakup tindakan seperti ikut serta dalam kampanye, mengenakan atribut partai, serta mengajak PNS lainnya untuk mendukung calon tertentu.

 

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme ASN. Ia meminta agar pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat menimbulkan keberpihakan terhadap pasangan bakal calon tertentu.

Beberapa tindakan yang dilarang mencakup pemasangan spanduk, baliho, dan alat peraga kampanye lainnya. Selain itu, ASN juga dilarang melakukan sosialisasi atau kampanye melalui media sosial, serta menghadiri deklarasi atau kampanye yang mendukung calon tertentu.

 

 

Bupati menegaskan bahwa ASN harus menghindari segala tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik melalui penggunaan fasilitas negara maupun pelaksanaan program-program pemerintah. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.

 

Kepala Organisasi Perangkat Daerah juga diminta untuk mensosialisasikan isi surat edaran ini dan melakukan pengawasan ketat terhadap staf mereka. Dengan demikian, diharapkan seluruh ASN dapat memahami dan menerapkan prinsip netralitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

 

Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dalam menjalankan tugasnya. Dengan menjaga netralitas, diharapkan kualitas demokrasi di Lombok Timur dapat terjaga, serta tercipta pemilihan yang adil dan berkualitas.

 

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, sambil tetap menghormati netralitas ASN demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

 

(win)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000