Pemda dan DPRD Lotim Sepakati Rancangan Kebijakan Anggaran Tahun 2025
RNN.com - Lombok Timur NTB - Rapat Paripurna II Rapat ke-1 masa
Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) Sementara APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun
2025 berlangsung di gedung DPRD Lotim pada Selasa (06/08/2024).
Dalam rapat
tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juani Taofik,
memberikan pidato mengenai Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur
untuk Tahun Anggaran 2025. Rancangan ini disusun berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024–2026, yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025.
Dalam
penyusunan rancangan tersebut, kebijakan tingkat Provinsi dan Nasional menjadi
perhatian, dengan mengacu pada RKPD Provinsi NTB Tahun 2025 dan RKP Tahun 2025.
Proses penyusunan juga mempertimbangkan perkembangan kebijakan pemerintah untuk
Tahun 2025 serta hasil evaluasi dari program dan kegiatan Tahun Anggaran 2024.
Adapun Pendapatan Dana Transfer masih merujuk pada Pagu Anggaran 2024, sambil
menunggu pagu definitif untuk Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan
Rencana Belanja dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025
difokuskan pada kebutuhan belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan,
infrastruktur, pengawasan, dan peningkatan kompetensi SDM, serta belanja
operasional untuk mendukung kelancaran tugas pemerintahan. Semua ini dilakukan
dengan tetap mengutamakan efisiensi dan efektivitas sesuai kewenangan
pemerintah daerah dan kemampuan keuangan yang ada.
Secara umum,
gambaran Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) APBD 2025 menunjukkan bahwa pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp
3,276 triliun lebih. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar
Rp 458,392 miliar lebih dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,817 triliun lebih,
yang mencakup bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum
(DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan bagi hasil pajak dari
provinsi. Komponen pendapatan lainnya adalah pendapatan daerah yang sah.
Untuk
belanja daerah, anggaran direncanakan sebesar Rp 3,263 triliun lebih.
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 3,5 miliar direncanakan berasal dari Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2024, sementara Pengeluaran Pembiayaan
diperkirakan mencapai Rp 16,512 miliar lebih.
Pj. Bupati
menutup sambutannya dengan mengungkapkan keberhasilan Lombok Timur meraih UHC
Award, yang akan diserahkan pada 8 Agustus mendatang. Keberhasilan ini,
menurutnya, tidak lepas dari dukungan dan perhatian DPRD dalam peningkatan
layanan kesehatan masyarakat Lombok Timur.
Ketua DPRD,
Murnan, yang memimpin rapat, memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut.
Murnan juga menambahkan bahwa pembahasan Rancangan KUA dan PPAS akan dilakukan
melalui gabungan Komisi I dan III untuk membahas KUA, serta gabungan Komisi II
dan IV untuk membahas PPAS.
(win)