Pemda dan DPRD Lotim Sepakati Rancangan Kebijakan Anggaran Tahun 2025

Daftar Isi

 


RNN.com - Lombok Timur NTB - Rapat Paripurna II Rapat ke-1 masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) Sementara APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025 berlangsung di gedung DPRD Lotim pada Selasa (06/08/2024).

 

Dalam rapat tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juani Taofik, memberikan pidato mengenai Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur untuk Tahun Anggaran 2025. Rancangan ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024–2026, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025.

 

Dalam penyusunan rancangan tersebut, kebijakan tingkat Provinsi dan Nasional menjadi perhatian, dengan mengacu pada RKPD Provinsi NTB Tahun 2025 dan RKP Tahun 2025. Proses penyusunan juga mempertimbangkan perkembangan kebijakan pemerintah untuk Tahun 2025 serta hasil evaluasi dari program dan kegiatan Tahun Anggaran 2024. Adapun Pendapatan Dana Transfer masih merujuk pada Pagu Anggaran 2024, sambil menunggu pagu definitif untuk Tahun Anggaran 2025.

 

Kebijakan Rencana Belanja dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 difokuskan pada kebutuhan belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, dan peningkatan kompetensi SDM, serta belanja operasional untuk mendukung kelancaran tugas pemerintahan. Semua ini dilakukan dengan tetap mengutamakan efisiensi dan efektivitas sesuai kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan yang ada.

 

Secara umum, gambaran Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 menunjukkan bahwa pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp 3,276 triliun lebih. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 458,392 miliar lebih dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,817 triliun lebih, yang mencakup bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan bagi hasil pajak dari provinsi. Komponen pendapatan lainnya adalah pendapatan daerah yang sah.

 

Untuk belanja daerah, anggaran direncanakan sebesar Rp 3,263 triliun lebih. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 3,5 miliar direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2024, sementara Pengeluaran Pembiayaan diperkirakan mencapai Rp 16,512 miliar lebih.

 

Pj. Bupati menutup sambutannya dengan mengungkapkan keberhasilan Lombok Timur meraih UHC Award, yang akan diserahkan pada 8 Agustus mendatang. Keberhasilan ini, menurutnya, tidak lepas dari dukungan dan perhatian DPRD dalam peningkatan layanan kesehatan masyarakat Lombok Timur.

 

Ketua DPRD, Murnan, yang memimpin rapat, memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Murnan juga menambahkan bahwa pembahasan Rancangan KUA dan PPAS akan dilakukan melalui gabungan Komisi I dan III untuk membahas KUA, serta gabungan Komisi II dan IV untuk membahas PPAS.

 

(win)