Meriahkan HUT RI, Pj Bupati Lombok Timur Berikan Remisi kepada Narapidana

Daftar Isi

RNN.com - Lombok Timur NTB - Pada momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024, Pj. Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik, didampingi oleh Kepala Lapas Selong serta Forkopimda, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum kepada dua perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Selong, Kanwil Kemenkumham NTB, di Lapangan Upacara Kantor Bupati, pada Sabtu (17/8/2024).


Dalam laporannya kepada tim Humas, Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, menyebutkan bahwa pada periode ini sebanyak 285 narapidana mendapatkan remisi, yang terdiri dari 138 orang narapidana tindak pidana umum, 140 orang narapidana tindak pidana khusus (narkotika), dan 7 orang narapidana tindak pidana korupsi. Adapun rincian besaran remisi yang diterima oleh narapidana adalah sebagai berikut: 54 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan, 61 orang mendapatkan 2 bulan, 88 orang memperoleh 3 bulan, 53 orang mendapatkan 4 bulan, 20 orang mendapatkan 5 bulan, dan 9 orang memperoleh 6 bulan.


"Mayoritas warga binaan kami berasal dari Lombok Timur, oleh karena itu kami sangat berharap dukungan dari semua pihak dalam proses pembinaan, agar ketika mereka bebas nanti, mereka tidak mengulangi tindak pidana," ujar Sihabudin.


Sementara itu, setelah Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 selesai, acara dilanjutkan dengan upacara pemberian remisi di aula Blok Selaparang, yang dipimpin oleh Kasi Binadik dan Giatja, Nasruddin. Dalam kesempatan tersebut, Nasruddin membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, yang menyebutkan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri.


"Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik atau perubahan positif selama menjalani masa pidana. Harapannya, rekan-rekan dapat termotivasi untuk terus berbenah," tutupnya.


(win)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000