Istri terdakwa Dini Harini Minta keadilan kepada Bapak Kapolri RI, Tentang Pembangunan Gedung Pibi Center Bengkayang
RNN.com - Bengkayang, 24 Juli 2024 - Perihal : Surat Terbuka Dini Harini Kepada Bapak Kapolri RI terhadap Kasus Korupsi
Pemberian Hibah Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang TA, Tahun 2019
Lamp : 1 Bundel Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Kepada Yth.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Di Jakarta
Salam Sejahtera
"Saya Dini Harini adalah istri dari Terdakwa Rawi sebagai korban atas kasus Pemberian
Hibah Pembangunan PIBI Center Bengkayang Tahun 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang saya hormati
"Saya sangat mendukung atas kinerja KPK yang selama ini atas kasus-kasus yang ditangani KPK dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang di Negara Kesatuan Repubik Indonesia, yang secara tegas, transparansi,akuntabel.Sabtu 3/8/2024.
Kasus Pemberian Hibah Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang TA. Tahun
2019, baru diketahui Rawi suami Dini Harini pada tahun 2021 ketika dipanggil oleh
pihak kepolisian Bengkayang.
Bahwa Rawi suami Dini Harini menjadi korban dari Persengkongkolan jahat terhadap
dana hibah Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang TA. Tahun 2019, antara
Bupati Suryadiman Gidot sebagai Bupati Bengkayang dan Alm Benediktus Basuni
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten
Bengkayang beserta Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang. Saudara
Ir.Martinus Khiu sebgai Ketua, saudara Ramses Manurung sebagai Sekretaris Panitia,
saudara Edison sebagai Penerima Hibah sebagai Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD)
I GPIBI Kalimantan, serta saudara Aloyslus sebagai Bendahara Pengurus Daerah
(BPD) I GPIBI Kalimantan
Suryadiman Gidot dan Alm Benediktus Basuni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang merupakan pejabat yang
menganggarkan dan memberikan dana hibah Pembangunan Gedung PIBI Center
Bengkayang TA. Tahun 2019, sebesar Rp 3.000.000.000, sedangkan penerima hibah
Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang TA. Tahun 2019, sebesar Rp
3.000.000.000 adalah Saudara Ir.Martinus Khiu sebagai Ketua, saudara Ramses
Manurung sebagal Sekretarls Panitla, saudara Edison sebagal Ketua Badan Pengurus
Daerah (BPD) I GPIBI Kalimantan, serta saudara Aloysius sebagai Bendahara
Pengurus Daerah (BPD) I GPIBI Kalimantan.
Pada tanggal 5 Februari 1993 yang diperuntukkan untuk Pembangunan Gedung PIBI
Center Bengkayang, dan pembangunan Gedung PIBI Center tersebut telah dimulai
sejak tahun 2012 hingga tahun 2015 dengan menggunakan dana umat. Sekitar tahurn
2015 saksi Martinus Khiu selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center
bersama saksi Ramses Manurung, S.Th. selaku Sekretaris Panitia Pembangunan
meminta bantuan kepada Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) I GPIBI Kalimantan
yakni saksi Edison, S.Th. selaku ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) I GPIBI
Kalimantan untuk memfasilitasi pengajuan proposal tersebut kepada Pemerintah
Daerah Kab. Bengkayang.
BPD I GPIBI Kalimantan telah berbadan hukum dan pada bulan Juni tahun 2018 saksi
Edison, S.Th selaku Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) I GPIBI Kalimantan telah
mengajukan proposal Pembangunan PIBI Center ke Pemerintah Kabupaten
Bengkayang tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung persyaratan hibah, yaitu
permohonan tertulis yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris, surat keterangan
tanggung jawab, surat keterangan domisili lembaga dan salinan KTP dari Ketua dan
Sekretaris;
Bahwa pada awal tahun 2019 proposal pengajuan anggaran untuk Pembangunan
Gedung PIBI Center Oleh BPD I GPIBI Kalimantan tersebut disetujui oleh Pemerintah
Kabupaten Bengkayang dengan diterbitkannya Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Nomor
:900/034/BPKAd/2019 tanggal 08 Januari 2019, yang ditandatangani oleh saksi
Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang bersama-sama dengan saksi Edison, S.Th
selaku Ketua BPD I GPIBI Kalimantan, yang bertujuan untuk mendukung
Pembangunan Gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang, sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang
dengan Panitia Pembangunan PIBI Center Bengkayang dengan anggaran sebesar Rp
3.020.000.000,00 (Tiga Miliar dua puluh juta rupiah) yang penyaluran dana hibah
tersebut dilakukan bertahap sesuai dengan program kerja yang diajukan kepada
Bupati Bengkayang.
Bahwa Rawi Suami dari Dini Harini, dipanggil saudara Suryadiman Gidot dan
diperintah bertemu dengan Benediktus Basuni, S.E., M.Si, (Alm), untuk pengambillan
uang tidak disebut berapa jumlahnya, setelah bertemu dengan Benediktus Basuni,
S.E., M.Si, (Alm), menelpon sesorang Bernama Ramses Manurung nanti ada orang
yang mengambil uang atas nama Rawi dan meminta kepada saudara Ramses
Manurung untuk mencairkan dana Rp 1.000.000.000 untuk diserahkan kepada
saudara Rawi, sebelum berangkat Benediktus Basuni, S.E., M.Si, (Aim), berpesan
kepada ÅŸaudara Rawi untuk pengambilan yang sejumlah Rp 1.000.000.000,
yang nantinya Rp 400.000.000 diserahkan ke Bernediktus Basuni, S.E., M.Si, (Alm), dan Rp
600.000.000 diserahkan kepada saudara Suryadiman Gidot.
Atas arahan Benediktus Basuni, S.E., M.Si, (Alm),tersebut saudara Rawi pergi menuju
kantor GPIDI untuk pengambilan dana yang dimaksud, saudara Rawi pun berangkat
mendatangi Kantor GPIBI Kabupaten Bengkayang dan hanya bertemu dengan
saudara Edison, S.Th, saudara Rawi bertanya kepada saudara Dimana saudara
Ramses Manurung, saudara bapak yang dari Pak Ramses Manurung, saudara Rawi
menjawab iya. Saudara Edison mengatakan saya menunggu saudara Aloysius untuk
ke Bank mengambil dananya, kalau nanti sudah ada saya hubungi bapak minta nomor
Bapak, setelah 2 jam kemudian saudar Edison menclpon mengatakan uangnya sudah
ada dan kami antar ke rumah Pak Ramses, saudara Edison memberikan Alamat rumah
saudara Ramses Manurung, saudara -Rawi langsung mendatangi Alamat tersebut,
setelah saudara Ramses Manurung, S.Th saudara Ravi, saudara Ramses Manurung
menelpon saudara Benediktus Basuni, S.E, M.Si, (Alm), untuk memastikan yang
mengambil uang ini adalah saudara Rawi.
Berdasarkan cerita singkat kronologis tersebut saya Dini Harini istri dari Terdakwa
Rawi meminta kepada KPK untuk memberikan Rasa keadilan atas kasus ini, suami
saya dikorbankan dalam persengkokolan jahat ini, sedangkan orang - orang yang
melakukan persengkongkolan jahat belum tersentuh hukum apalagi divonis sebagai
otak dari persengkongkolan jahat atas Dana Hibah Pembangunan Gedung PIBI Center
Oleh BPD I GPIBI Kalimantan di Kabupaten Bengkayang.
Demikian Surat Terbuka ini saya buat untuk Rasa Keadilan terhada Suami saya, saya
berharap kasus ini menjadi prioritas Komisi Pemberantasan Korupsi yang Terhormat.
Hormat.DINI HARINI
Reporter.(Jm)