Istri terdakwa Dini Harini Minta keadilan kepada Bapak Kapolri RI, Tentang Pembangunan Gedung Pibi Center Bengkayang

Daftar Isi


RNN.com - Bengkayang, 24 Juli 2024 - Perihal : Surat Terbuka Dini Harini Kepada Bapak Kapolri RI terhadap Kasus Korupsi

Pemberian Hibah Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang TA, Tahun 2019

Lamp : 1 Bundel Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk

Kepada Yth.

Komisi Pemberantasan Korupsi

Di Jakarta

Salam Sejahtera

"Saya Dini Harini adalah istri dari Terdakwa Rawi sebagai korban atas kasus Pemberian

Hibah Pembangunan PIBI Center Bengkayang Tahun 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi yang saya hormati

"Saya sangat mendukung atas kinerja KPK yang selama ini atas kasus-kasus yang ditangani KPK dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang di Negara Kesatuan Repubik Indonesia, yang secara tegas, transparansi,akuntabel.Sabtu 3/8/2024.


Kasus Pemberian Hibah Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang TA. Tahun

2019, baru diketahui Rawi suami Dini Harini pada tahun 2021 ketika dipanggil oleh

pihak kepolisian Bengkayang.

Bahwa Rawi suami Dini Harini menjadi korban dari Persengkongkolan jahat terhadap

dana hibah Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang TA. Tahun 2019, antara

Bupati Suryadiman Gidot sebagai Bupati Bengkayang dan Alm Benediktus Basuni

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten

Bengkayang beserta Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang. Saudara

Ir.Martinus Khiu sebgai Ketua, saudara Ramses Manurung sebagai Sekretaris Panitia,

saudara Edison sebagai Penerima Hibah sebagai Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD)

I GPIBI Kalimantan, serta saudara Aloyslus sebagai Bendahara Pengurus Daerah

(BPD) I GPIBI Kalimantan

Suryadiman Gidot dan Alm Benediktus Basuni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan

dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang merupakan pejabat yang

menganggarkan dan memberikan dana hibah Pembangunan Gedung PIBI Center

Bengkayang TA. Tahun 2019, sebesar Rp 3.000.000.000, sedangkan penerima hibah

Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang TA. Tahun 2019, sebesar Rp

3.000.000.000 adalah Saudara Ir.Martinus Khiu sebagai Ketua, saudara Ramses

Manurung sebagal Sekretarls Panitla, saudara Edison sebagal Ketua Badan Pengurus


Daerah (BPD) I GPIBI Kalimantan, serta saudara Aloysius sebagai Bendahara

Pengurus Daerah (BPD) I GPIBI Kalimantan.

Pada tanggal 5 Februari 1993 yang diperuntukkan untuk Pembangunan Gedung PIBI

Center Bengkayang, dan pembangunan Gedung PIBI Center tersebut telah dimulai

sejak tahun 2012 hingga tahun 2015 dengan menggunakan dana umat. Sekitar tahurn

2015 saksi Martinus Khiu selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center

bersama saksi Ramses Manurung, S.Th. selaku Sekretaris Panitia Pembangunan

meminta bantuan kepada Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) I GPIBI Kalimantan

yakni saksi Edison, S.Th. selaku ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) I GPIBI

Kalimantan untuk memfasilitasi pengajuan proposal tersebut kepada Pemerintah

Daerah Kab. Bengkayang.

BPD I GPIBI Kalimantan telah berbadan hukum dan pada bulan Juni tahun 2018 saksi

Edison, S.Th selaku Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) I GPIBI Kalimantan telah

mengajukan proposal Pembangunan PIBI Center ke Pemerintah Kabupaten

Bengkayang tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung persyaratan hibah, yaitu

permohonan tertulis yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris, surat keterangan

tanggung jawab, surat keterangan domisili lembaga dan salinan KTP dari Ketua dan

Sekretaris;

Bahwa pada awal tahun 2019 proposal pengajuan anggaran untuk Pembangunan

Gedung PIBI Center Oleh BPD I GPIBI Kalimantan tersebut disetujui oleh Pemerintah

Kabupaten Bengkayang dengan diterbitkannya Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Nomor

:900/034/BPKAd/2019 tanggal 08 Januari 2019, yang ditandatangani oleh saksi

Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang bersama-sama dengan saksi Edison, S.Th

selaku Ketua BPD I GPIBI Kalimantan, yang bertujuan untuk mendukung

Pembangunan Gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang, sebagaimana diatur

dalam Pasal 2 Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang

dengan Panitia Pembangunan PIBI Center Bengkayang dengan anggaran sebesar Rp

3.020.000.000,00 (Tiga Miliar dua puluh juta rupiah) yang penyaluran dana hibah

tersebut dilakukan bertahap sesuai dengan program kerja yang diajukan kepada

Bupati Bengkayang.

Bahwa Rawi Suami dari Dini Harini, dipanggil saudara Suryadiman Gidot dan

diperintah bertemu dengan Benediktus Basuni, S.E., M.Si, (Alm), untuk pengambillan

uang tidak disebut berapa jumlahnya, setelah bertemu dengan Benediktus Basuni,

S.E., M.Si, (Alm), menelpon sesorang Bernama Ramses Manurung nanti ada orang

yang mengambil uang atas nama Rawi dan meminta kepada saudara Ramses

Manurung untuk mencairkan dana Rp 1.000.000.000 untuk diserahkan kepada

saudara Rawi, sebelum berangkat Benediktus Basuni, S.E., M.Si, (Aim), berpesan

kepada ÅŸaudara Rawi untuk pengambilan yang sejumlah Rp 1.000.000.000, 



yang nantinya Rp 400.000.000 diserahkan ke Bernediktus Basuni, S.E., M.Si, (Alm), dan Rp

600.000.000 diserahkan kepada saudara Suryadiman Gidot.

Atas arahan Benediktus Basuni, S.E., M.Si, (Alm),tersebut saudara Rawi pergi menuju

kantor GPIDI untuk pengambilan dana yang dimaksud, saudara Rawi pun berangkat

mendatangi Kantor GPIBI Kabupaten Bengkayang dan hanya bertemu dengan

saudara Edison, S.Th, saudara Rawi bertanya kepada saudara Dimana saudara

Ramses Manurung, saudara bapak yang dari Pak Ramses Manurung, saudara Rawi

menjawab iya. Saudara Edison mengatakan saya menunggu saudara Aloysius untuk

ke Bank mengambil dananya, kalau nanti sudah ada saya hubungi bapak minta nomor

Bapak, setelah 2 jam kemudian saudar Edison menclpon mengatakan uangnya sudah

ada dan kami antar ke rumah Pak Ramses, saudara Edison memberikan Alamat rumah

saudara Ramses Manurung, saudara -Rawi langsung mendatangi Alamat tersebut,

setelah saudara Ramses Manurung, S.Th saudara Ravi, saudara Ramses Manurung

menelpon saudara Benediktus Basuni, S.E, M.Si, (Alm), untuk memastikan yang

mengambil uang ini adalah saudara Rawi.

Berdasarkan cerita singkat kronologis tersebut saya Dini Harini istri dari Terdakwa

Rawi meminta kepada KPK untuk memberikan Rasa keadilan atas kasus ini, suami

saya dikorbankan dalam persengkokolan jahat ini, sedangkan orang - orang yang

melakukan persengkongkolan jahat belum tersentuh hukum apalagi divonis sebagai

otak dari persengkongkolan jahat atas Dana Hibah Pembangunan Gedung PIBI Center

Oleh BPD I GPIBI Kalimantan di Kabupaten Bengkayang.

Demikian Surat Terbuka ini saya buat untuk Rasa Keadilan terhada Suami saya, saya

berharap kasus ini menjadi prioritas Komisi Pemberantasan Korupsi yang Terhormat.

Hormat.DINI HARINI

Reporter.(Jm)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000