DPRD Sahkan KUA-PPAS Lombok Timur 2025
RNN.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Lombok Timur telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Persetujuan
ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah
(Pemda) Lombok Timur dan DPRD. Acara tersebut berlangsung pada rapat paripurna
II masa sidang III Tahun 2024 di Kantor DPR pada Senin, (12/08/2024).
Penjabat
(Pj) Bupati Lombok Timur, melalui Pj Sekretaris Daerah, H. Hasni, mengungkapkan
rasa terima kasih atas pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh gabungan komisi DPRD. Pembahasan tersebut
mencakup berbagai aspek, termasuk pendapatan, belanja, dan penerimaan
pembiayaan.
“Terima
kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang
telah memberikan dukungan sehingga nota kesepakatan ini dapat ditandatangani,” ujar
Pj Sekda Lotim.
Sebelumnya,
Sapullah, sebagai pelapor dari gabungan Komisi I, menyampaikan hasil proyeksi
dan penyempurnaan usulan KUA-PPAS yang telah disesuaikan dengan prinsip
kehati-hatian serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Gabungan
Komisi I juga mengajukan beberapa saran dan rekomendasi, di antaranya adalah
agar kebijakan anggaran yang telah disepakati antara Bupati dan DPRD terus
diikuti dengan evaluasi berkala. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa
pembangunan fisik dan non-fisik di Lombok Timur dapat terlaksana dengan baik
dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain itu,
Komisi I menekankan pentingnya pemantauan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Lombok Timur sebagai alat ukur keberhasilan penggunaan anggaran.
(win)