DPRD Sahkan KUA-PPAS Lombok Timur 2025

Daftar Isi

 


RNN.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

 

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dan DPRD. Acara tersebut berlangsung pada rapat paripurna II masa sidang III Tahun 2024 di Kantor DPR pada Senin, (12/08/2024).

 

Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, melalui Pj Sekretaris Daerah, H. Hasni, mengungkapkan rasa terima kasih atas pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh gabungan komisi DPRD. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk pendapatan, belanja, dan penerimaan pembiayaan.

 

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan dukungan sehingga nota kesepakatan ini dapat ditandatangani,” ujar Pj Sekda Lotim.

 

Sebelumnya, Sapullah, sebagai pelapor dari gabungan Komisi I, menyampaikan hasil proyeksi dan penyempurnaan usulan KUA-PPAS yang telah disesuaikan dengan prinsip kehati-hatian serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

 

Gabungan Komisi I juga mengajukan beberapa saran dan rekomendasi, di antaranya adalah agar kebijakan anggaran yang telah disepakati antara Bupati dan DPRD terus diikuti dengan evaluasi berkala. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan fisik dan non-fisik di Lombok Timur dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

 

Selain itu, Komisi I menekankan pentingnya pemantauan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lombok Timur sebagai alat ukur keberhasilan penggunaan anggaran.

 

(win)