Calon TANDA Optimis Menang dalam pilkada! 2024
RNN.com - Didukung oleh tiga partai politik, pasangan H. Tanwirul Anhar dan H. Daeng Paelori secara resmi mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur setelah mendaftarkan diri ke KPU Lombok Timur pada Kamis (29/8).
Tiga partai pengusung, yaitu PDI Perjuangan, PBB, dan Partai Buruh, mendukung pasangan mantan anggota DPRD Lombok Timur tersebut untuk maju dalam pemilihan kepala daerah di Gumi Patuh Karya.
Dengan diiringi oleh massa simpatisan, kedua bakal calon kepala daerah ini mendaftarkan diri ke KPU Lombok Timur pada Kamis pagi, lengkap dengan berbagai persyaratan rekomendasi partai yang telah mereka kantongi.
Pasangan ini dikenal dengan jargon "TANDA" (Tanwir - Daeng), yang mencerminkan komitmen mereka untuk memperjuangkan kemaslahatan masyarakat Lombok Timur.
Dalam konferensi persnya, Tanwirul Anhar, bakal calon Bupati Lombok Timur, menyatakan bahwa kehadiran pasangan TANDA dalam pilkada Lombok Timur bertujuan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB), yang menjadi salah satu kendaraan politik mereka, sempat diklaim oleh calon lain. Namun, setelah adanya putusan MK, dinamika politik berubah, dan pasangan TANDA berhasil menjalin komunikasi dengan partai pengusung lainnya, yakni PDI Perjuangan dan Partai Buruh.
"Alhamdulillah, kami telah mendaftarkan diri, sesuatu yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Lombok Timur yang sangat beragam," ujar Tanwir di hadapan media di kantor KPU Lombok Timur, Kamis (29/8).
Tanwir menambahkan bahwa semua persyaratan yang mereka ajukan telah dinyatakan lengkap oleh KPU Lombok Timur, dan kini tinggal menunggu proses verifikasi.
Tanwir berharap agar pilkada Lombok Timur kali ini dapat menjadi pesta demokrasi yang damai. Dengan banyaknya pasangan calon, potensi perpecahan atau konflik dapat diminimalisir, berbeda jika hanya ada dua atau tiga pasangan calon yang bertarung.
Sementara itu, Bakal Cawabup Lombok Timur H. Daeng Paelori menyatakan bahwa pasangan TANDA berkoalisi dengan rakyat.
"Masyarakat Lombok Timur yang meminta kami untuk maju dalam pilkada ini. Kemenangan kami nantinya akan menjadi kemenangan masyarakat Lombok Timur juga," ujar Daeng, mantan Wakil Ketua DPRD Lombok Timur periode 2019-2024.
Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada yang menetapkan bahwa suara sah bagi calon kepala daerah hanya perlu mencapai 7,5 persen.
Jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya, seorang calon harus memperoleh minimal 20 atau 25 persen keterwakilan partai di parlemen, yang menjadi tantangan besar bagi calon untuk mencapainya.
"Alhamdulillah, berkat doa masyarakat yang berharap kami bisa memimpin bersama dengan berbagai komponen lainnya, akhirnya hari ini kami dapat mendaftarkan diri untuk ikut berkontestasi sebagai bakal calon kepala daerah di Lombok Timur," ucapnya.
Ia juga mengakui bahwa aturan sebelumnya cukup memberatkan dalam membentuk koalisi, meskipun namanya sempat masuk sebagai salah satu calon yang direkomendasikan oleh Partai Golkar.
"Pada saat itu, saya tidak terlalu aktif mencalonkan diri melalui Partai Golkar karena aturan yang ada. Terlebih lagi, Partai Golkar di Lombok Timur hanya memiliki 4 kursi, sehingga diperlukan koalisi dengan partai lain untuk mendapatkan jatah calon," jelas Daeng.
(win)