Bupati Sumbawa Barat Harus Siap Mundur Jika Maju Sebagai Calon Wakil Gubernur

Daftar Isi

RNN.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Haerudin, ST, menegaskan bahwa Bupati Sumbawa Barat harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Pernyataan ini mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengharuskan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota untuk mundur dari jabatannya di daerah lain setelah ditetapkan sebagai calon.

 

Dalam pernyataannya via telepon, Haerudin menjelaskan bahwa dengan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur, Bupati Sumbawa Barat dianggap mencalonkan diri di daerah lain, sehingga harus mengundurkan diri dari jabatannya jika maju sebagai Wakil Gubernur NTB.

 

Di sisi lain, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Sumbawa Barat, hanya perlu cuti selama masa kampanye tanpa harus mundur dari jabatannya. “Setelah selesai tahapan kampanye, ia akan kembali ke jabatannya,” ujar Haerudin.

 

Perkembangan ini menarik untuk diikuti, karena akan berdampak pada peta politik dan pemerintahan di Kabupaten Sumbawa Barat. Pemilih dan pengamat politik akan menantikan bagaimana dinamika ini berkembang dan siapa yang akhirnya akan memimpin daerah tersebut.

 

Diketahui bahwa Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, maju sebagai calon Wakil Gubernur NTB mendampingi Dr. Hj. Rohmi Jalilah sebagai Calon Gubernur NTB. Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST, M.M. Inov, mencalonkan diri sebagai Bupati Sumbawa Barat berpasangan dengan Dr. Aheruddin Sidiq SE, ME.

 

(win)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000