Bupati Sumbawa Barat Harus Siap Mundur Jika Maju Sebagai Calon Wakil Gubernur
RNN.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa
Barat (KSB), Haerudin, ST, menegaskan bahwa Bupati Sumbawa Barat harus
mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai Wakil
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pernyataan
ini mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang
mengharuskan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan
Wakil Walikota untuk mundur dari jabatannya di daerah lain setelah ditetapkan
sebagai calon.
Dalam
pernyataannya via telepon, Haerudin menjelaskan bahwa dengan mencalonkan diri
sebagai wakil gubernur, Bupati Sumbawa Barat dianggap mencalonkan diri di
daerah lain, sehingga harus mengundurkan diri dari jabatannya jika maju sebagai
Wakil Gubernur NTB.
Di sisi
lain, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, yang mencalonkan diri sebagai
Bupati Sumbawa Barat, hanya perlu cuti selama masa kampanye tanpa harus mundur
dari jabatannya. “Setelah selesai tahapan kampanye, ia akan kembali ke
jabatannya,” ujar Haerudin.
Perkembangan
ini menarik untuk diikuti, karena akan berdampak pada peta politik dan
pemerintahan di Kabupaten Sumbawa Barat. Pemilih dan pengamat politik akan
menantikan bagaimana dinamika ini berkembang dan siapa yang akhirnya akan
memimpin daerah tersebut.
Diketahui
bahwa Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, maju sebagai calon Wakil
Gubernur NTB mendampingi Dr. Hj. Rohmi Jalilah sebagai Calon Gubernur NTB.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST, M.M. Inov,
mencalonkan diri sebagai Bupati Sumbawa Barat berpasangan dengan Dr. Aheruddin
Sidiq SE, ME.
(win)