Bantah Tudingan Ilegal, Imigrasi Tunjukkan Izin TKA China

Daftar Isi

RNN.com - Mataram NTB -  Imigrasi Mataram akhirnya mengungkap fakta yang selama ini menjadi teka-teki di masyarakat. Semua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang terlibat dalam operasi tambang emas di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ternyata memiliki izin tinggal yang sah. Klarifikasi ini disampaikan oleh Heri Sudiono, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.


"Setelah melakukan pengecekan mendalam, kami pastikan bahwa semua TKA asal China yang berada di lokasi tambang tersebut memiliki izin tinggal yang sah dan legal. Tidak ada satu pun dari mereka yang bekerja tanpa izin tinggal resmi," tegas Heri , Senin (12/08/2024).


Heri Sudiono juga mengungkapkan bahwa terdapat 15 TKA China yang terlibat langsung dalam operasi tambang emas di Sekotong. "Dari hasil pengecekan, kami menemukan 15 orang TKA asal China yang bekerja di tambang emas tersebut, dan semuanya memiliki izin tinggal yang sesuai dengan peraturan," tambahnya.


Pernyataan ini muncul di tengah kontroversi seputar operasi tambang emas di Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, yang memanas setelah pembakaran camp tambang oleh warga setempat pada Sabtu (10/8/2024). Camp tersebut, yang diduga dikelola oleh TKA, dibakar oleh warga karena kecurigaan terhadap aktivitas tambang yang mereka anggap ilegal.


Pembakaran camp tambang di Sekotong segera mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian, yang langsung melakukan pengamanan di lokasi kejadian. Pengamanan ini dipimpin oleh Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Barat, dengan dukungan penuh dari Polda NTB.


"Pengamanan langsung dikoordinasikan oleh Reskrim Polres Lombok Barat, kami dari Polda NTB hanya memberikan bantuan," ujar Kabidhumas Polda NTB, Kombes Rio Indra Lesmana, di Mataram.


Operasi tambang emas di Sekotong telah lama menjadi perhatian masyarakat karena dugaan adanya aktivitas ilegal yang melibatkan pekerja asing. Namun, klarifikasi dari Imigrasi Mataram menepis kekhawatiran bahwa TKA yang berada di wilayah tambang tersebut bekerja secara ilegal.


"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa setiap TKA yang masuk dan bekerja di NTB mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku," ucap Heri Sudiono.


Kasus ini juga menarik perhatian di tingkat nasional, terutama karena berkaitan dengan isu kedaulatan sumber daya alam dan pengelolaannya oleh pihak asing. Masyarakat setempat, yang sebagian besar bergantung pada tambang rakyat, berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini, memastikan pengelolaan tambang dilakukan dengan baik, dan melindungi hak-hak mereka.


Dengan adanya temuan ini, diharapkan pemerintah daerah dan instansi terkait dapat lebih transparan dalam mengelola informasi terkait operasi tambang di NTB, serta mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah konflik di masa depan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.


(Aws)