Survei KPK Ungkap Tingkat Korupsi Di Kabupaten Bima Lebih Tinggi Dari NTB

Daftar Isi

 


RNN.com – NTB - Setiap tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada tahun 2024, lembaga antikorupsi tersebut mengeluarkan hasil survei yang dilakukan setahun sebelumnya. Hasilnya menunjukkan skor 70,97 persen, angka yang menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 71,94 persen.

 

Berdasarkan pernyataan resmi KPK, nilai SPI 2023 tertinggi untuk kategori Kementerian diraih oleh Kementerian Keuangan dengan capaian 84,18. Sedangkan untuk kategori Lembaga Non-Kementerian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai tertinggi dengan skor 85,78.

 

Untuk kategori Pemerintah Daerah, yang mencakup Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Kabupaten, nilai SPI 2023 tertinggi secara berurutan diraih oleh Provinsi Jawa Tengah dengan skor 77,91; Kota Surakarta dengan skor 83,75; dan Kabupaten Gianyar dengan skor 83,78.


SPI 2023 Kabupaten Bima hanya mencapai 61,31 persen, terpaut 5,26 poin di bawah rata-rata SPI Kabupaten/Kota se-NTB yang berada di angka 66,57 persen. Dibandingkan dengan hasil SPI nasional, angka SPI Bima tertinggal 9,66 persen.

 

Perbedaan dengan peraih SPI tertinggi semakin signifikan. Kabupaten Bima tertinggal 22,87 poin dari Kementerian Keuangan, 24,47 poin dari PPATK, 22,44 poin dari Kota Surakarta, dan 22,47 poin dari Kabupaten Gianyar.

 

Angka 61,31 persen yang diraih Kabupaten Bima pada tahun 2023 lebih rendah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, angka SPI Kabupaten Bima mencapai 68,32 persen, atau lebih tinggi 7,01 persen. Sementara pada tahun 2021, angka yang diraih adalah 68,95 persen, lebih tinggi 7,64 persen.

 

Penurunan yang terus-menerus dan ketertinggalan angka SPI Bima dibandingkan dengan daerah lain menunjukkan adanya permasalahan serius terkait korupsi. Hal ini harus menjadi evaluasi bersama di berbagai sektor pemerintahan Kabupaten Bima.

 

Mengomentari hasil SPI nasional pada Januari tahun ini, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa penurunan nilai rata-rata nasional SPI harus disikapi dan ditindaklanjuti secara serius. Sebab, hasil SPI nasional menunjukkan bahwa kinerja pemerintahan di berbagai sektor, termasuk pemerintahan daerah, masih memiliki potensi korupsi yang tinggi. Dia menambahkan bahwa risiko terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai sektor masih sangat rentan.

 

(Aws)