Sebanyak 285 Narapidana Kasus Narkoba Asal Lombok Timur Berpeluang Mendapatkan Remisi Khusus di HUT RI ke-79

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong, di bawah Kanwil Kemenkumham NTB, telah mengajukan usulan untuk memberikan remisi umum kepada 285 warga binaan menjelang perayaan HUT RI ke-79. Usulan ini diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu (31/07/2024).

 

Kepala Lapas Kelas II B Selong, Ahmad Sihabudin, menjelaskan bahwa pengajuan remisi kemerdekaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjenguk keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

 

“Ini masih dalam tahap usulan. Besaran dan jumlah remisi yang diterima akan ditentukan oleh pusat,” ujar Ahmad Sihabudin. Dari 285 warga binaan yang diusulkan, 134 orang mendapatkan remisi normal, 144 orang mendapatkan remisi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terkait narkotika, dan 7 orang merupakan kasus korupsi.

 

Kepala Lapas Kelas II B Selong menjelaskan bahwa usulan remisi umum dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan yang sudah online dan dapat dipantau baik oleh keluarga maupun oleh warga binaan melalui layanan “Self Service”.

 

Menurutnya, ratusan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Syarat tersebut meliputi persyaratan substantif dan administratif, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

 

Untuk memenuhi syarat remisi, narapidana harus menunjukkan berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. Selain itu, mereka harus menunjukkan penurunan tingkat risiko dan mengikuti program pembinaan yang tercatat dalam laporan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh wali pemasyarakatan.

 

(win)