Sebanyak 285 Narapidana Kasus Narkoba Asal Lombok Timur Berpeluang Mendapatkan Remisi Khusus di HUT RI ke-79
RNN.com – Lombok Timur NTB - Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B Selong, di bawah Kanwil Kemenkumham NTB, telah
mengajukan usulan untuk memberikan remisi umum kepada 285 warga binaan
menjelang perayaan HUT RI ke-79. Usulan ini diajukan kepada Kementerian Hukum
dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu (31/07/2024).
Kepala Lapas
Kelas II B Selong, Ahmad Sihabudin, menjelaskan bahwa pengajuan remisi
kemerdekaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 yang
mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjenguk
keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
“Ini masih
dalam tahap usulan. Besaran dan jumlah remisi yang diterima akan ditentukan
oleh pusat,” ujar Ahmad Sihabudin. Dari 285 warga binaan yang diusulkan, 134
orang mendapatkan remisi normal, 144 orang mendapatkan remisi sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terkait narkotika, dan 7 orang merupakan kasus
korupsi.
Kepala Lapas
Kelas II B Selong menjelaskan bahwa usulan remisi umum dilakukan melalui Sistem
Database Pemasyarakatan yang sudah online dan dapat dipantau baik oleh keluarga
maupun oleh warga binaan melalui layanan “Self Service”.
Menurutnya,
ratusan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum telah memenuhi
semua persyaratan yang ditetapkan. Syarat tersebut meliputi persyaratan
substantif dan administratif, serta telah menjalani masa pidana minimal enam
bulan.
Untuk
memenuhi syarat remisi, narapidana harus menunjukkan berkelakuan baik, yang
dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
Selain itu, mereka harus menunjukkan penurunan tingkat risiko dan mengikuti
program pembinaan yang tercatat dalam laporan sistem penilaian pembinaan
narapidana (SPPN) oleh wali pemasyarakatan.
(win)