Polres Lombok Timur Berhasil Ungkap Motif Pelaku Tindak Pidana KDRT Dengan Pemberat Kejahatan Terhadap Nyawa

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang baru-baru ini menggemparkan masyarakat, di mana seorang suami menghabisi istrinya dengan cara yang sadis. Fakta baru diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Lombok Timur pada Selasa (08/07/2024).

 

Dalam keterangannya, polisi mengungkap fakta baru dari kasus yang melibatkan sepasang suami istri, pelaku Muhammad Nurul Anwar (30) dan korban Lilis Sukmawati (29).

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebelum membunuh istrinya, pelaku melakukan tindak kekerasan berupa penganiayaan hingga menyebabkan istrinya tewas.

 

Hal ini terbukti dari jumlah luka yang diterima korban akibat sabetan parang yang digunakan oleh pelaku, Apalagi, sebelumnya, korban dan pelaku diindikasikan sering cekcok, yang turut menguatkan adanya indikasi penganiayaan yang dilakukan.

 

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Lombok Timur, Kompol Radait Suharta, disampaikan bahwa laporan polisi dengan nomor: LP/B/63/VI/2024/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tertanggal 20 Juni 2024, dilaporkan oleh Suhaeli (52), ayah dari korban Lilis Sukmawati (30), seorang pegawai honorer yang beralamat di Karang Anyar RT/RW 004/-, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong.

 

Kompol Radait menyampaikan bahwa kronologi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga junto kejahatan terhadap nyawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) juncto Pasal 340 KUHPidana subsidier Pasal 338 KUHPidana terjadi pada hari Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 15.15 Wita, dengan korban bernama Lilis Sukmawati alias Lilis.

 

Berawal dari ibu korban, Suriah, yang menelpon pamannya, Sapirin, untuk menanyakan keberadaan Lilis Sukmawati alias Lilis. Sapirin menjawab bahwa ia tidak tahu, namun sempat melihat Lilis di rumahnya pada pagi hari sebelum Lilis pulang.

 

Paman korban juga mengatakan bahwa sekitar pukul 14.30 Wita, suami korban, Muhammad Nurul Anwar, sempat datang ke rumahnya untuk meminjam parang tanpa menjelaskan tujuan penggunaan parang tersebut kepada ibu korban.

 

Hingga sekitar pukul 19.00 Wita, Suhaeli (orang tua korban) meminta Sapirin untuk mengecek ke rumah korban guna memastikan keberadaannya. Ia khawatir anaknya mendapatkan perlakuan buruk dari suaminya karena sebelumnya mendengar bahwa suaminya, Muhammad Nurul Anwar, sempat meminjam parang, dan baik suami maupun korban tidak merespons panggilan telepon.

 

Sekitar pukul 19.15 Wita, saksi Sapirin, Nazri, dan ibu korban, Suriah, mengecek ke rumah korban sambil memanggil-manggil. Karena tidak ada jawaban, saksi Sapirin dengan bantuan saksi Nazri mencongkel pintu menggunakan linggis kecil dan menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dalam keadaan meninggal dunia.

 

"Selanjutnya, saksi Nazri mengambil kain sarung yang ada di sebelah kasur korban kemudian menutupi tubuh korban," ucap Kompol Radit.

 

Atas kejadian ini, polisi melakukan olah TKP, membuat administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, melakukan otopsi, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

 

"Rencana tindak lanjutnya, Polres Lombok Timur akan berkoordinasi dengan JPU, melakukan pemberkasan, dan mengirim berkas perkara tahap I ke Kejari Lombok Timur," ujar Kompol Radit.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menyampaikan bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis atas kejadian ini, yakni Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004. "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)".

 

Selain itu, Pasal 340 KUHPidana menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

 

"Serta Pasal 338 KUHPidana menyatakan, 'Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'," ungkap AKP Dharma.

 

(win)

Bupati-Dan-Wakil-Bupati-Lombok-Timur-20241210-221027-0000