Polres Lombok Timur Berhasil Ungkap Motif Pelaku Tindak Pidana KDRT Dengan Pemberat Kejahatan Terhadap Nyawa
RNN.com – Lombok Timur NTB - Polres Lombok
Timur (Lotim) berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
yang baru-baru ini menggemparkan masyarakat, di mana seorang suami menghabisi
istrinya dengan cara yang sadis. Fakta baru diungkapkan dalam konferensi pers
yang digelar Polres Lombok Timur pada Selasa (08/07/2024).
Dalam
keterangannya, polisi mengungkap fakta baru dari kasus yang melibatkan sepasang
suami istri, pelaku Muhammad Nurul Anwar (30) dan korban Lilis Sukmawati (29).
Dari hasil
penyelidikan, terungkap bahwa sebelum membunuh istrinya, pelaku melakukan
tindak kekerasan berupa penganiayaan hingga menyebabkan istrinya tewas.
Hal ini
terbukti dari jumlah luka yang diterima korban akibat sabetan parang yang
digunakan oleh pelaku, Apalagi, sebelumnya, korban dan pelaku diindikasikan
sering cekcok, yang turut menguatkan adanya indikasi penganiayaan yang
dilakukan.
Dalam
konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Lombok Timur, Kompol Radait
Suharta, disampaikan bahwa laporan polisi dengan nomor:
LP/B/63/VI/2024/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tertanggal
20 Juni 2024, dilaporkan oleh Suhaeli (52), ayah dari korban Lilis Sukmawati
(30), seorang pegawai honorer yang beralamat di Karang Anyar RT/RW 004/-,
Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong.
Kompol
Radait menyampaikan bahwa kronologi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
junto kejahatan terhadap nyawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (3) UU
Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)
juncto Pasal 340 KUHPidana subsidier Pasal 338 KUHPidana terjadi pada hari
Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 15.15 Wita, dengan korban bernama Lilis
Sukmawati alias Lilis.
Berawal dari
ibu korban, Suriah, yang menelpon pamannya, Sapirin, untuk menanyakan
keberadaan Lilis Sukmawati alias Lilis. Sapirin menjawab bahwa ia tidak tahu,
namun sempat melihat Lilis di rumahnya pada pagi hari sebelum Lilis pulang.
Paman korban
juga mengatakan bahwa sekitar pukul 14.30 Wita, suami korban, Muhammad Nurul
Anwar, sempat datang ke rumahnya untuk meminjam parang tanpa menjelaskan tujuan
penggunaan parang tersebut kepada ibu korban.
Hingga
sekitar pukul 19.00 Wita, Suhaeli (orang tua korban) meminta Sapirin untuk
mengecek ke rumah korban guna memastikan keberadaannya. Ia khawatir anaknya
mendapatkan perlakuan buruk dari suaminya karena sebelumnya mendengar bahwa
suaminya, Muhammad Nurul Anwar, sempat meminjam parang, dan baik suami maupun
korban tidak merespons panggilan telepon.
Sekitar
pukul 19.15 Wita, saksi Sapirin, Nazri, dan ibu korban, Suriah, mengecek ke
rumah korban sambil memanggil-manggil. Karena tidak ada jawaban, saksi Sapirin
dengan bantuan saksi Nazri mencongkel pintu menggunakan linggis kecil dan
menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dalam keadaan meninggal
dunia.
"Selanjutnya,
saksi Nazri mengambil kain sarung yang ada di sebelah kasur korban kemudian
menutupi tubuh korban," ucap Kompol Radit.
Atas
kejadian ini, polisi melakukan olah TKP, membuat administrasi penyidikan,
mengamankan barang bukti, melakukan otopsi, memeriksa pelapor dan saksi-saksi,
serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi juga melakukan
penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
"Rencana
tindak lanjutnya, Polres Lombok Timur akan berkoordinasi dengan JPU, melakukan
pemberkasan, dan mengirim berkas perkara tahap I ke Kejari Lombok Timur," ujar
Kompol Radit.
Sementara
itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra,
menyampaikan bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis atas kejadian ini, yakni
Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004. "Setiap orang yang melakukan
perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya
korban, dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda
paling banyak Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)".
Selain itu,
Pasal 340 KUHPidana menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan
rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
berencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun."
"Serta
Pasal 338 KUHPidana menyatakan, 'Barang siapa sengaja merampas nyawa orang
lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun'," ungkap AKP Dharma.
(win)