Pj. Bupati Lombok Timur Perketat Pengawasan dan Distribusi Pupuk Bersubsidi.

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton, meningkat dua kali lipat dari sebelumnya sebesar 4,7 juta ton. Hal ini disampaikan oleh Penjabat Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, saat membuka rapat koordinasi pengawasan dan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lombok Timur, Kamis (04/07), di Rupatama 1 Kantor Bupati.

 

Penyaluran pupuk bersubsidi di Lombok Timur, lanjut Pj. Bupati, disupervisi langsung oleh Mabes Polri, khususnya bidang pencegahan, karena dalam distribusi pupuk bersubsidi terdapat dana negara.

 

Pj Bupati juga menambahkan bahwa pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan.

 

“Lombok Timur tahun ini mendapatkan tambahan pupuk, dari sebelumnya sekitar 12.700 ton meningkat menjadi 27 ribu ton. Hal ini patut disyukuri meskipun belum memenuhi kebutuhan ideal petani,” ucapnya.

 

Beliau juga mengingatkan agar seluruh alokasi pupuk tersebut dapat dimanfaatkan oleh petani yang terdaftar atau yang memenuhi kriteria sesuai dengan Permentan Nomor 1 tahun 2024, yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

 

Ia menegaskan kepada Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Dukcapil, serta para Camat untuk memastikan semua petani dapat menginput datanya.

 

“Jangan sampai hanya karena datanya belum masuk, para petani kita tidak bisa mengakses pupuk subsidi,” ujarnya.

 

Ia juga meminta petani atau pengecer untuk melaporkan jika menemukan atau mengalami intimidasi yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan.

 

"Jangan sungkan melapor jika ada staf kami yang datang ke petani meminta jatah atau mengintimidasi. Tolong informasikan kepada kami," tutur Pj Bupati.

 

Terakhir, selain memastikan alokasi pupuk tepat sasaran, tugas pemerintah daerah adalah memastikan pupuk tersebut tepat kualitas dan tepat waktu sampai kepada para petani.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Sahri, menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi para petani yang mengelola usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Selain itu, subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, bawang putih, serta subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi juga berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

 

Ia juga menyampaikan bahwa penetapan harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan keputusan Menteri Pertanian No. 249 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian TA 2024 adalah sebagai berikut: pupuk organik sebesar Rp 800 per kilogram, pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula khusus sebesar Rp 3.300 per kilogram.

 

Rakor tersebut diikuti oleh Ketua DPRD Lombok Timur, Wapolres Lombok Timur, kelompok tani, pengecer, dan OPD lingkup Kabupaten Lombok Timur. Rapat koordinasi ini menyusul penekanan Plt. Sekjen Kemendagri pada rapat pengendalian inflasi beberapa waktu sebelumnya terkait distribusi, ketersediaan, dan harga pupuk bersubsidi di tiap-tiap daerah.

 

(win)