Pj. Bupati Lombok Timur Perketat Pengawasan dan Distribusi Pupuk Bersubsidi.
RNN.com – Lombok Timur NTB - Pemerintah telah
menetapkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton, meningkat dua kali
lipat dari sebelumnya sebesar 4,7 juta ton. Hal ini disampaikan oleh Penjabat
Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, saat membuka rapat koordinasi
pengawasan dan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lombok Timur, Kamis
(04/07), di Rupatama 1 Kantor Bupati.
Penyaluran
pupuk bersubsidi di Lombok Timur, lanjut Pj. Bupati, disupervisi langsung oleh
Mabes Polri, khususnya bidang pencegahan, karena dalam distribusi pupuk
bersubsidi terdapat dana negara.
Pj Bupati
juga menambahkan bahwa pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya pemerintah
dalam mewujudkan ketahanan pangan.
“Lombok
Timur tahun ini mendapatkan tambahan pupuk, dari sebelumnya sekitar 12.700 ton
meningkat menjadi 27 ribu ton. Hal ini patut disyukuri meskipun belum memenuhi
kebutuhan ideal petani,” ucapnya.
Beliau juga
mengingatkan agar seluruh alokasi pupuk tersebut dapat dimanfaatkan oleh petani
yang terdaftar atau yang memenuhi kriteria sesuai dengan Permentan Nomor 1
tahun 2024, yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam
elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Ia
menegaskan kepada Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Dukcapil, serta para
Camat untuk memastikan semua petani dapat menginput datanya.
“Jangan
sampai hanya karena datanya belum masuk, para petani kita tidak bisa mengakses
pupuk subsidi,” ujarnya.
Ia juga
meminta petani atau pengecer untuk melaporkan jika menemukan atau mengalami
intimidasi yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan.
"Jangan
sungkan melapor jika ada staf kami yang datang ke petani meminta jatah atau
mengintimidasi. Tolong informasikan kepada kami," tutur Pj Bupati.
Terakhir,
selain memastikan alokasi pupuk tepat sasaran, tugas pemerintah daerah adalah
memastikan pupuk tersebut tepat kualitas dan tepat waktu sampai kepada para
petani.
Sementara
itu, Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Sahri, menyampaikan bahwa pupuk
bersubsidi diperuntukkan bagi para petani yang mengelola usaha tani subsektor
tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Selain itu, subsektor tanaman
hortikultura seperti cabai, bawang merah, bawang putih, serta subsektor
perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi juga berhak mendapatkan pupuk
bersubsidi.
Ia juga
menyampaikan bahwa penetapan harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan keputusan
Menteri Pertanian No. 249 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi
sektor pertanian TA 2024 adalah sebagai berikut: pupuk organik sebesar Rp 800
per kilogram, pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp
2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula khusus sebesar Rp 3.300 per kilogram.
Rakor
tersebut diikuti oleh Ketua DPRD Lombok Timur, Wapolres Lombok Timur, kelompok
tani, pengecer, dan OPD lingkup Kabupaten Lombok Timur. Rapat koordinasi ini
menyusul penekanan Plt. Sekjen Kemendagri pada rapat pengendalian inflasi
beberapa waktu sebelumnya terkait distribusi, ketersediaan, dan harga pupuk
bersubsidi di tiap-tiap daerah.
(win)