Peradi Sukses Gelar Ujian Profesi Advokat 2024 Dengan 3.065 Peserta Di 41 Kota Provinsi Seluruh Indonesia
RNN.com – Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Ujian Profesi Advokat
(UPA) 2024 di 41 kota di seluruh Indonesia. Ujian ini, yang bertujuan untuk
melahirkan advokat berkualitas, diikuti oleh 3.065 peserta calon advokat.
Ketua Umum
DPN Peradi, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa penyelenggaraan ujian di berbagai
kota di Indonesia merupakan bentuk dukungan Peradi bagi peserta di luar
Jakarta. Dengan cara ini, peserta di luar kota dapat mengikuti Ujian Profesi
Advokat di kota mereka masing-masing.
"Hari
ini kami menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat Peradi, dengan jumlah peserta
3.065 orang, diadakan di 41 kota di seluruh Indonesia, termasuk Papua, Medan,
Aceh, dan lainnya. Mengapa kami lakukan seperti ini? Kami ingin membantu para
peserta agar tidak harus melaksanakan ujian di Jakarta, sehingga kami yang
mengirim tim ke sana," ujar Otto Hasibuan Setelah gelaran UPA 2024 di
Jakarta, Sabtu (29/06/2024).
Diketahui,
pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) oleh Peradi terus menerapkan prinsip
zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Otto Hasibuan menyebutkan bahwa
penyelenggaraan UPA diserahkan kepada pihak outsourcing, sehingga Peradi hanya
berperan sebagai pengamat dan mengamati pelaksanaan yang dilakukan oleh
outsourcing.
"Sejak
awal, ujian ini dilaksanakan dengan prinsip zero KKN. Bahkan, kami menyerahkan
tugas ini kepada outsourcing untuk membuat dan menyelenggarakan ujian ini. Kami
hanya berkedudukan sebagai pengamat saja, mengamati pelaksanaan oleh
outsourcing, bukan mengawasi pesertanya. Itulah yang kami lakukan selama
ini," ucap Otto.
Sementara
itu, Otto menjelaskan bahwa meskipun soal ujian UPA berbeda setiap kali
penyelenggaraan, prinsipnya tetap sama. Dari tahun ke tahun, Peradi memberikan
soal esai yang terkait dengan pembuatan berbagai jenis gugatan dan surat kuasa.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para
peserta.
"Soal
ujian itu tidak akan sama, tetapi prinsipnya tetap sama. Misalnya, dari tahun
ke tahun kami selalu memberikan soal esai agar mereka dapat membuat gugatan dan
surat kuasa, itu yang paling mendasar. Soal yang diberikan tentu berupa
berbagai macam gugatan. Nah, itulah yang harus mereka kuasai," ujarnya.
"Kami
melakukan ini bukan untuk membuat mereka tidak lulus, tetapi untuk memastikan
mereka tahu dan bisa menyelesaikan masalahnya. Hal ini terbukti dari tahun ke
tahun. Tingkat kelulusan yang tinggi bukan karena kami mempermudah ujian,
melainkan karena kualitas mereka semakin meningkat," ungkap Otto.
Lebih
lanjut, Otto berharap pendidikan profesi advokat yang dihadirkan oleh Peradi
dapat mendukung para calon advokat untuk lulus dalam ujian dan meraih profesi
mereka sebagai advokat.
"Jadi,
mudah-mudahan dengan adanya pendidikan profesi advokat yang kami lakukan dengan
konsisten, dengan dosen-dosen yang mumpuni dan praktisi hukum yang ahli di
bidangnya, mereka bisa lulus ujian dan kemudian menjadi advokat," tuturnya.
(win)