Peradi Sukses Gelar Ujian Profesi Advokat 2024 Dengan 3.065 Peserta Di 41 Kota Provinsi Seluruh Indonesia

Daftar Isi

RNN.com – Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) 2024 di 41 kota di seluruh Indonesia. Ujian ini, yang bertujuan untuk melahirkan advokat berkualitas, diikuti oleh 3.065 peserta calon advokat.

 

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa penyelenggaraan ujian di berbagai kota di Indonesia merupakan bentuk dukungan Peradi bagi peserta di luar Jakarta. Dengan cara ini, peserta di luar kota dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat di kota mereka masing-masing.

 

"Hari ini kami menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat Peradi, dengan jumlah peserta 3.065 orang, diadakan di 41 kota di seluruh Indonesia, termasuk Papua, Medan, Aceh, dan lainnya. Mengapa kami lakukan seperti ini? Kami ingin membantu para peserta agar tidak harus melaksanakan ujian di Jakarta, sehingga kami yang mengirim tim ke sana," ujar Otto Hasibuan Setelah gelaran UPA 2024 di Jakarta, Sabtu (29/06/2024).

 

Diketahui, pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) oleh Peradi terus menerapkan prinsip zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Otto Hasibuan menyebutkan bahwa penyelenggaraan UPA diserahkan kepada pihak outsourcing, sehingga Peradi hanya berperan sebagai pengamat dan mengamati pelaksanaan yang dilakukan oleh outsourcing.

 

"Sejak awal, ujian ini dilaksanakan dengan prinsip zero KKN. Bahkan, kami menyerahkan tugas ini kepada outsourcing untuk membuat dan menyelenggarakan ujian ini. Kami hanya berkedudukan sebagai pengamat saja, mengamati pelaksanaan oleh outsourcing, bukan mengawasi pesertanya. Itulah yang kami lakukan selama ini," ucap Otto.

 

Sementara itu, Otto menjelaskan bahwa meskipun soal ujian UPA berbeda setiap kali penyelenggaraan, prinsipnya tetap sama. Dari tahun ke tahun, Peradi memberikan soal esai yang terkait dengan pembuatan berbagai jenis gugatan dan surat kuasa. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para peserta.

 

"Soal ujian itu tidak akan sama, tetapi prinsipnya tetap sama. Misalnya, dari tahun ke tahun kami selalu memberikan soal esai agar mereka dapat membuat gugatan dan surat kuasa, itu yang paling mendasar. Soal yang diberikan tentu berupa berbagai macam gugatan. Nah, itulah yang harus mereka kuasai," ujarnya.

 

"Kami melakukan ini bukan untuk membuat mereka tidak lulus, tetapi untuk memastikan mereka tahu dan bisa menyelesaikan masalahnya. Hal ini terbukti dari tahun ke tahun. Tingkat kelulusan yang tinggi bukan karena kami mempermudah ujian, melainkan karena kualitas mereka semakin meningkat," ungkap Otto.

 

Lebih lanjut, Otto berharap pendidikan profesi advokat yang dihadirkan oleh Peradi dapat mendukung para calon advokat untuk lulus dalam ujian dan meraih profesi mereka sebagai advokat.

 

"Jadi, mudah-mudahan dengan adanya pendidikan profesi advokat yang kami lakukan dengan konsisten, dengan dosen-dosen yang mumpuni dan praktisi hukum yang ahli di bidangnya, mereka bisa lulus ujian dan kemudian menjadi advokat," tuturnya.

 

(win)

 


DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM