Pelantikan Semakin Dekat, KPU Sumbawa Tunggu LHKPN Sejumlah Caleg Terpilih
RNN.com – Sumbawa NTB - Meski pelantikan
tinggal menghitung hari, beberapa calon anggota legislatif (Caleg) terpilih
untuk Kabupaten Sumbawa masih belum menyerahkan tanda terima laporan hasil
kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPU.
Padahal
tanda terima tersebut merupakan salah satu syarat penting bagi caleg terpilih
untuk dilantik.
Ketua KPU
Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, membenarkan hal ini kepada awak media pada
Senin (15/07/2024) di sela-sela acara sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di
Gedung Pertemuan Grand Sumbawa.
Syamsi
menyebutkan dari 45 caleg terpilih, ada belasan yang belum menyerahkan tanda
terima laporan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sedikitnya
14 caleg terpilih dari beberapa parpol yang belum menyerahkan bukti tanda
terima LHKPN," ucap Syamsi.
Tanda terima
bukti LHKPN ini, menurut Syamsi, merupakan salah satu dokumen pelengkap bagi
caleg terpilih untuk dilampirkan sebagai syarat dilantik menjadi anggota DPRD
Sumbawa
"Kami
harus menerima tanda bukti laporan LHKPN dari caleg terpilih 21 hari sebelum
pelantikan dilaksanakan, itu harus sudah jelas," ujarnya.
Bagaimana
jika hingga waktu yang ditentukan caleg terpilih belum juga menyerahkannya?
Koordinator
Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa keharusan melampirkan
bukti LHKPN bagi caleg terpilih untuk dilantik diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun
2024 tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, pasal 52 ayat 1, 2,
dan 3 yang menyatakan bahwa wajib menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota tanda
terima LHKPN bagi caleg terpilih.
Apabila
tidak disampaikan tanda terima LHKPN sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan,
maka KPU Sumbawa tidak akan menyampaikan calon tersebut sebagai calon anggota
terpilih yang wajib dilantik.
Namun, Ali
melanjutkan, KPU telah menerbitkan surat dinas nomor 1262 yang menyangkut pasal
52 ayat 1, 2, dan 3 PKPU 6 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa apabila sampai
dengan 21 hari caleg terpilih tidak dapat menyampaikan tanda terima LHKPN, maka
caleg terpilih tersebut dapat menyampaikan bukti bahwa telah melaporkan kepada
KPK laporan harta kekayaannya secara pribadi.
Selain itu,
caleg terpilih juga diharuskan membuat pernyataan bahwa LHKPN telah dilaporkan
dan sedang diproses oleh lembaga yang berwenang.
"Dengan
adanya surat dinas KPU, ada kebijakan yang diberikan asalkan caleg terpilih ini
sudah benar-benar melaporkan LHKPN-nya ke KPK," tuturnya.
(win)