Pelantikan Semakin Dekat, KPU Sumbawa Tunggu LHKPN Sejumlah Caleg Terpilih

Daftar Isi

 


RNN.com – Sumbawa NTB - Meski pelantikan tinggal menghitung hari, beberapa calon anggota legislatif (Caleg) terpilih untuk Kabupaten Sumbawa masih belum menyerahkan tanda terima laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPU.

 

Padahal tanda terima tersebut merupakan salah satu syarat penting bagi caleg terpilih untuk dilantik.

 

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, membenarkan hal ini kepada awak media pada Senin (15/07/2024) di sela-sela acara sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Gedung Pertemuan Grand Sumbawa.

 

Syamsi menyebutkan dari 45 caleg terpilih, ada belasan yang belum menyerahkan tanda terima laporan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"Sedikitnya 14 caleg terpilih dari beberapa parpol yang belum menyerahkan bukti tanda terima LHKPN," ucap Syamsi.

 

Tanda terima bukti LHKPN ini, menurut Syamsi, merupakan salah satu dokumen pelengkap bagi caleg terpilih untuk dilampirkan sebagai syarat dilantik menjadi anggota DPRD Sumbawa

 

"Kami harus menerima tanda bukti laporan LHKPN dari caleg terpilih 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan, itu harus sudah jelas," ujarnya.

 

Bagaimana jika hingga waktu yang ditentukan caleg terpilih belum juga menyerahkannya?

 

Koordinator Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa keharusan melampirkan bukti LHKPN bagi caleg terpilih untuk dilantik diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, pasal 52 ayat 1, 2, dan 3 yang menyatakan bahwa wajib menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota tanda terima LHKPN bagi caleg terpilih.

 

Apabila tidak disampaikan tanda terima LHKPN sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan, maka KPU Sumbawa tidak akan menyampaikan calon tersebut sebagai calon anggota terpilih yang wajib dilantik.

 

Namun, Ali melanjutkan, KPU telah menerbitkan surat dinas nomor 1262 yang menyangkut pasal 52 ayat 1, 2, dan 3 PKPU 6 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa apabila sampai dengan 21 hari caleg terpilih tidak dapat menyampaikan tanda terima LHKPN, maka caleg terpilih tersebut dapat menyampaikan bukti bahwa telah melaporkan kepada KPK laporan harta kekayaannya secara pribadi.

 

Selain itu, caleg terpilih juga diharuskan membuat pernyataan bahwa LHKPN telah dilaporkan dan sedang diproses oleh lembaga yang berwenang.

 

"Dengan adanya surat dinas KPU, ada kebijakan yang diberikan asalkan caleg terpilih ini sudah benar-benar melaporkan LHKPN-nya ke KPK," tuturnya.

 

(win)

Whats-App-Image-2024-11-10-at-14-13-10-b754d105