Oknum PKC PMII Bali Nusra Diberhentikan Tidak Hormat Atas Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
RNN.com – Mataram NTB - Pengurus Koordinator
Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bali Nusra telah
mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian secara tidak hormat terhadap ZA
karena terlibat kasus narkoba.
Pemberhentian
ZA tersebut tertuang dalam SK Nomor 099.PKC-V.W-02.01.A-0.07.2024 tentang
pemberhentian secara tidak hormat sebagai Ketua Cabang dan anggota PMII
tertanggal 10 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Ketua PKC PMII Bali Nusra,
Herman Jayadi.
Dalam siaran
persnya, Herman Jayadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh elemen
masyarakat, Senior Alumni, dan kader PMII atas musibah yang menimpa organisasi
saat ini. Pernyataan ini disampaikan dengan didampingi jajaran pengurus PKC
PMII Bali Nusra.
PKC PMII
Bali Nusra telah resmi memberhentikan saudara ZH dari jabatannya sebagai Ketua
Cabang serta keanggotaannya di PMII karena melanggar AD/ART dan peraturan
organisasi, serta mencemarkan nama baik organisasi.
Herman
Jayadi menyatakan bahwa ini adalah musibah bagi organisasi yang dipimpinnya.
Oleh karena itu, PMII berkomitmen untuk memerangi barang haram ini, sehingga
organisasi tegas dalam memberhentikan siapapun kader yang terlibat dengan
narkoba. PMII juga mendukung penuh POLRI dalam memberantas narkoba di NTB tanpa
pandang bulu.
"Kami
akan lebih selektif dalam merekrut pemimpin di PMII dan akan mewajibkan surat
keterangan bebas narkoba," ucap Herman pada Rabu (10/7/2024).
Herman juga
meminta kepada semua pihak agar tidak lagi mengaitkan ZH dengan PMII karena
secara organisasi, yang bersangkutan sudah diberhentikan.
"Kami
menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memproses
hukum," tutur Herman.
Herman juga
menghimbau kepada seluruh kader PMII untuk bersama-sama memerangi narkoba dan
menjauhinya sejauh mungkin karena dapat merusak diri sendiri dan orang lain.
Dalam kasus
ini, Herman memberikan penjelasan dengan sebuah analogi bahwa Islam dan Muslim
memiliki perbedaan yang signifikan. Islam adalah seperangkat aturan dan nilai
yang bersumber dari ajaran Allah yang harus ditaati oleh semua Muslim yang
beriman.
Sedangkan
Muslim adalah individu atau person yang memiliki identitas keislaman, dan
seorang Muslim diwajibkan menjalankan norma dan nilai Islam sebagai agamanya.
Jadi, ketika
seorang Muslim melakukan kesalahan, bukan Islamnya yang harus disalahkan,
tetapi oknumnya, karena antara zat dan yang di sifati itu berbeda.
"Begitu
juga di organisasi PMII, PMII memiliki aturan yang mengatur jalannya
organisasi. Kami juga tegas terhadap oknum yang mencemarkan nama baik
organisasi," ujar Herman.
Diketahui
sebelumnya, ZH ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lombok Timur karena diduga
menjadi pengedar sabu seberat 179 gram pada Selasa, 9 Juli 2024, di Selong.
(Aws)