Oknum PKC PMII Bali Nusra Diberhentikan Tidak Hormat Atas Terbukti Terlibat Kasus Narkoba

Daftar Isi

 


RNN.com – Mataram NTB - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bali Nusra telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian secara tidak hormat terhadap ZA karena terlibat kasus narkoba.

 

Pemberhentian ZA tersebut tertuang dalam SK Nomor 099.PKC-V.W-02.01.A-0.07.2024 tentang pemberhentian secara tidak hormat sebagai Ketua Cabang dan anggota PMII tertanggal 10 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Ketua PKC PMII Bali Nusra, Herman Jayadi.

 

Dalam siaran persnya, Herman Jayadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh elemen masyarakat, Senior Alumni, dan kader PMII atas musibah yang menimpa organisasi saat ini. Pernyataan ini disampaikan dengan didampingi jajaran pengurus PKC PMII Bali Nusra.

 

PKC PMII Bali Nusra telah resmi memberhentikan saudara ZH dari jabatannya sebagai Ketua Cabang serta keanggotaannya di PMII karena melanggar AD/ART dan peraturan organisasi, serta mencemarkan nama baik organisasi.

 

Herman Jayadi menyatakan bahwa ini adalah musibah bagi organisasi yang dipimpinnya. Oleh karena itu, PMII berkomitmen untuk memerangi barang haram ini, sehingga organisasi tegas dalam memberhentikan siapapun kader yang terlibat dengan narkoba. PMII juga mendukung penuh POLRI dalam memberantas narkoba di NTB tanpa pandang bulu.

 

"Kami akan lebih selektif dalam merekrut pemimpin di PMII dan akan mewajibkan surat keterangan bebas narkoba," ucap Herman pada Rabu (10/7/2024).

 

Herman juga meminta kepada semua pihak agar tidak lagi mengaitkan ZH dengan PMII karena secara organisasi, yang bersangkutan sudah diberhentikan.

 

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memproses hukum," tutur Herman.

 

Herman juga menghimbau kepada seluruh kader PMII untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menjauhinya sejauh mungkin karena dapat merusak diri sendiri dan orang lain.

 

Dalam kasus ini, Herman memberikan penjelasan dengan sebuah analogi bahwa Islam dan Muslim memiliki perbedaan yang signifikan. Islam adalah seperangkat aturan dan nilai yang bersumber dari ajaran Allah yang harus ditaati oleh semua Muslim yang beriman.

 

Sedangkan Muslim adalah individu atau person yang memiliki identitas keislaman, dan seorang Muslim diwajibkan menjalankan norma dan nilai Islam sebagai agamanya.

 

Jadi, ketika seorang Muslim melakukan kesalahan, bukan Islamnya yang harus disalahkan, tetapi oknumnya, karena antara zat dan yang di sifati itu berbeda.

 

"Begitu juga di organisasi PMII, PMII memiliki aturan yang mengatur jalannya organisasi. Kami juga tegas terhadap oknum yang mencemarkan nama baik organisasi," ujar Herman.

 

Diketahui sebelumnya, ZH ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lombok Timur karena diduga menjadi pengedar sabu seberat 179 gram pada Selasa, 9 Juli 2024, di Selong.

 

(Aws)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000