Menjelang HUT RI ke-79, 285 Narapidana Lapas Selong Diusulkan Dapat Remisi
"Para narapidana yang diusulkan ini akan mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Sihabudin. Pengusulan remisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.
Lapas Selong saat ini dihuni oleh 430 orang, terdiri dari 321 narapidana dan 109 tahanan. Dari 285 narapidana yang diusulkan untuk remisi, 134 diantaranya diusulkan untuk remisi normal, sementara 144 narapidana lainnya diusulkan untuk remisi berdasarkan PP. 99 yang mencakup kasus narkotika. Selain itu, tujuh narapidana kasus korupsi juga diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Pengajuan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan yang sudah terintegrasi secara online, memungkinkan keluarga narapidana dan narapidana sendiri memantau proses pengajuan melalui layanan "Self Service".
Menurut Sihabudin, narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta telah mengikuti program pembinaan yang dinilai melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Ratusan narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi ini telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," tutup Sihabudin.
Aws - RNN NTB