Bupati Sumbawa Serahkan Santunan JKK kepada Ahli Waris Pegawai Non-ASN

Daftar Isi


RNN.com – Sumbawa Besar NTB - Bupati Sumbawa menyerahkan secara simbolis santunan kecelakaan kerja (JKK) meninggal dunia BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Penyerahan santunan ini berlangsung di Desa Semamung, Sumbawa, pada Sabtu, 20 Juli.

 

Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Camat Moyo Hulu, Kepala BPJS Cabang Sumbawa, beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta tokoh masyarakat.

 

Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyiapkan dana untuk menanggung jaminan kesehatan, termasuk bagi yang meninggal karena kecelakaan kerja ataupun jaminan meninggal dunia. Bupati mengajak semua pihak untuk tetap berkomitmen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ujarnya.

 

Kepala BPJS Cabang Sumbawa, Ade Aryan Manala Tandi, menjelaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah dimulai sejak 22 Januari 2021. Hingga Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah melindungi sebanyak 5.318 pegawai non-ASN, katanya.

 

Kepala BPJS juga menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada pegawai non-ASN mencakup dua program. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja, yaitu perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja. Kedua, perlindungan meninggal dunia, yaitu berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris atau penerima manfaat ketika pegawai non-ASN meninggal dunia bukan karena pekerjaan, jelasnya.

 

Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 140.427.376 akan diberikan kepada ahli waris M. Hidayat.

 

Selain itu, Kepala BPJS juga memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 50 kartu kepada mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kecamatan Moyo Hulu.

 

(win)