Bupati Sumbawa Serahkan Santunan JKK kepada Ahli Waris Pegawai Non-ASN
RNN.com – Sumbawa Besar NTB - Bupati Sumbawa
menyerahkan secara simbolis santunan kecelakaan kerja (JKK) meninggal dunia
BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Penyerahan santunan ini berlangsung di Desa Semamung, Sumbawa, pada Sabtu, 20
Juli.
Hadir dalam
acara ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Camat Moyo Hulu, Kepala BPJS
Cabang Sumbawa, beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,
serta tokoh masyarakat.
Bupati
Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten
Sumbawa telah menyiapkan dana untuk menanggung jaminan kesehatan, termasuk bagi
yang meninggal karena kecelakaan kerja ataupun jaminan meninggal dunia. Bupati
mengajak semua pihak untuk tetap berkomitmen dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, ujarnya.
Kepala BPJS
Cabang Sumbawa, Ade Aryan Manala Tandi, menjelaskan bahwa perlindungan BPJS
Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
telah dimulai sejak 22 Januari 2021. Hingga Juni 2024, Pemerintah Kabupaten
Sumbawa telah melindungi sebanyak 5.318 pegawai non-ASN, katanya.
Kepala BPJS
juga menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten
Sumbawa kepada pegawai non-ASN mencakup dua program. Pertama, Jaminan
Kecelakaan Kerja, yaitu perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja. Kedua,
perlindungan meninggal dunia, yaitu berupa santunan yang diberikan kepada ahli
waris atau penerima manfaat ketika pegawai non-ASN meninggal dunia bukan karena
pekerjaan, jelasnya.
Santunan
Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 140.427.376 akan diberikan kepada ahli
waris M. Hidayat.
Selain itu,
Kepala BPJS juga memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 50 kartu kepada
mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di
Kecamatan Moyo Hulu.
(win)