Tabungan Siswa SDN 2 Kalijaga Lenyap, Aliasi Pemuda Aktivis Lotim Desak Dikbud Usut Tuntas
RNN.com – Lombok Timur NTB - Aliansi Pemuda
Aktivis Lombok Timur menggedor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok
Timur untuk mengusut tuntas kepala SDN 2 Kalijaga dan guru-guru di sana yang
telah menggunakan tabungan siswa dengan alasan untuk merehabilitasi ruang
belajar.
Dalam
orasinya, Ketua Aliansi Pemuda Aktivis Lombok Timur, Hadi Tamara, mengatakan
masih banyak ketimpangan yang terjadi di Lombok Timur, khususnya di bidang
pendidikan. Salah satunya adalah kejadian di SD Negeri 2 Kalijaga, di mana
tabungan siswa dipinjam dengan alasan untuk merehabilitasi ruang belajar.
"Ini
kuat dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana yang mengarah ke Pasal 372
KUHP tentang Penggelapan," ujar Tamara dengan lantang, Kamis (27/06/2024).
Sekolah
tidak mengembalikan tabungan beberapa siswa dengan alasan digunakan untuk
kepentingan pembangunan gedung tanpa persetujuan wali murid.
"Padahal
dalam aturan, pembangunan fisik (gedung kelas) jelas dibebankan kepada
pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari APBN maupun
APBD," tutur Tamara.
Tamara juga
mengatakan, Indonesia adalah negara yang menganut asas hukum yang sudah jelas,
dan kejelasan tersebut telah tertuang dalam bentuk undang-undang. Oleh karena
itu, kuat dugaan bahwa tindakan oknum di SD Negeri 2 yang tidak mengembalikan
tabungan murid masuk ke ranah dan unsur penggelapan sesuai dengan ketentuan
Pasal 372 KUHP.
“Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama
4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.”
Dalam dunia
pendidikan, Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan
bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif,
dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun
tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
"Karena
itu, kami meminta pihak Kepolisian dan Pemda Lombok Timur melalui Inspektorat
untuk mengaudit SDN 2 Kalijaga dan memprosesnya secara hukum," jelas
Tamara.
Usai
berorasi di depan kantor Dikbud Lombok Timur, aksi massa berlanjut di depan
kantor Bupati. Aksi massa ini ditemui langsung oleh Pj Bupati Lombok Timur,
H.M. Juaini Taofik.
Di hadapan
massa aksi, Pj Bupati Juaini menegaskan bahwa tindakan sekolah yang menggunakan
tabungan siswa tidak dibenarkan, apalagi dengan alasan untuk merehabilitasi
ruang belajar.
"Menabung
di sekolah itu untuk mendidik anak agar bisa berhemat, bukan untuk dimanfaatkan
oleh sekolah untuk keperluan lain," ungkap Pj Bupati.
(win)