Tabungan Siswa SDN 2 Kalijaga Lenyap, Aliasi Pemuda Aktivis Lotim Desak Dikbud Usut Tuntas

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Aliansi Pemuda Aktivis Lombok Timur menggedor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur untuk mengusut tuntas kepala SDN 2 Kalijaga dan guru-guru di sana yang telah menggunakan tabungan siswa dengan alasan untuk merehabilitasi ruang belajar.

 

Dalam orasinya, Ketua Aliansi Pemuda Aktivis Lombok Timur, Hadi Tamara, mengatakan masih banyak ketimpangan yang terjadi di Lombok Timur, khususnya di bidang pendidikan. Salah satunya adalah kejadian di SD Negeri 2 Kalijaga, di mana tabungan siswa dipinjam dengan alasan untuk merehabilitasi ruang belajar.

 

"Ini kuat dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana yang mengarah ke Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," ujar Tamara dengan lantang, Kamis (27/06/2024).

 

Sekolah tidak mengembalikan tabungan beberapa siswa dengan alasan digunakan untuk kepentingan pembangunan gedung tanpa persetujuan wali murid.

 

"Padahal dalam aturan, pembangunan fisik (gedung kelas) jelas dibebankan kepada pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari APBN maupun APBD," tutur Tamara.

 

Tamara juga mengatakan, Indonesia adalah negara yang menganut asas hukum yang sudah jelas, dan kejelasan tersebut telah tertuang dalam bentuk undang-undang. Oleh karena itu, kuat dugaan bahwa tindakan oknum di SD Negeri 2 yang tidak mengembalikan tabungan murid masuk ke ranah dan unsur penggelapan sesuai dengan ketentuan Pasal 372 KUHP.

 

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.”

 

Dalam dunia pendidikan, Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Karena itu, kami meminta pihak Kepolisian dan Pemda Lombok Timur melalui Inspektorat untuk mengaudit SDN 2 Kalijaga dan memprosesnya secara hukum," jelas Tamara.

 

Usai berorasi di depan kantor Dikbud Lombok Timur, aksi massa berlanjut di depan kantor Bupati. Aksi massa ini ditemui langsung oleh Pj Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik.

 

Di hadapan massa aksi, Pj Bupati Juaini menegaskan bahwa tindakan sekolah yang menggunakan tabungan siswa tidak dibenarkan, apalagi dengan alasan untuk merehabilitasi ruang belajar.

 

"Menabung di sekolah itu untuk mendidik anak agar bisa berhemat, bukan untuk dimanfaatkan oleh sekolah untuk keperluan lain," ungkap Pj Bupati.

 

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM