Segini Besaran Honor Dan Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Daftar Isi

 


RNN.com – Lombok Timur NTB - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah salah satu badan adhoc yang bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pantarlih memainkan peran penting dalam memastikan validitas data pemilih. Berikut adalah rincian mengenai honor dan tugas mereka dalam Pilkada 2024.

 

Gaji Pantarlih dalam Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Besaran gaji ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 serta Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

 

Selain gaji, Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas juga berhak menerima uang santunan kecelakaan dengan rincian sebagai berikut:

 

Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

Luka berat: Rp 16.500.000 per orang

Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 dimulai pada 24 Juni setelah pelantikan dan berakhir pada 25 Juli 2024. Dengan demikian, masa kerja Pantarlih adalah satu bulan.

 

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama Pilkada 2024:

1.     Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2.     Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

3.     Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

4.     Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

5.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain tugas-tugas di atas, Pantarlih juga memiliki kewajiban berikut:

1.     Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

2.     Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

 

Dengan adanya Pantarlih, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan akurat, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan terdaftar dengan benar.

 

(win)

 

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM