Segini Besaran Honor Dan Tugas Pantarlih Pilkada 2024
RNN.com – Lombok Timur NTB - Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah salah satu badan adhoc yang
bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pantarlih memainkan
peran penting dalam memastikan validitas data pemilih. Berikut adalah rincian
mengenai honor dan tugas mereka dalam Pilkada 2024.
Gaji
Pantarlih dalam Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Besaran
gaji ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 serta Surat
Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Selain gaji,
Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas juga berhak menerima uang
santunan kecelakaan dengan rincian sebagai berikut:
Meninggal
dunia: Rp 36.000.000 per orang
Cacat
permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka berat:
Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang:
Rp 8.250.000 per orang
Bantuan
biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Masa Kerja
Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, masa
kerja Pantarlih Pilkada 2024 dimulai pada 24 Juni setelah pelantikan dan
berakhir pada 25 Juli 2024. Dengan demikian, masa kerja Pantarlih adalah satu
bulan.
Menurut
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah tugas-tugas yang harus
dilaksanakan oleh Pantarlih selama Pilkada 2024:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas-tugas di atas, Pantarlih juga memiliki kewajiban berikut:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dengan
adanya Pantarlih, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2024
dapat berjalan dengan lancar dan akurat, sehingga setiap warga negara yang
memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan terdaftar dengan
benar.
(win)